-->

Notification

×

Iklan

Putusan PN Terlalu Ringan, JPU Kejari TBA Segera Lakukan Banding

Kamis, 02 Maret 2023 | Maret 02, 2023 WIB Last Updated 2023-03-03T15:41:00Z
Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berasal dari uang narkoba di PN Tangjungbakai. 

Metro7news.com | Tanjungbalai - Karlinawati alias Karlina, terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kasus narkotika pada Februari 2021 lalu akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Yanti Suryani, SH.MH, Rabu (01/03/23) kemarin. 


Saat sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim,  terdakwa Karlina dihadirkan secara virtual via video confrence dari dalam Lapas Kelas IIB Pulau Simardan Tanjungbalai. 



Dalam amar putusan PN Tanjung Balai, Karlinawati dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TPPU dengan menerima transfer uang melalui rekeningnya yang diketahui dan diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika. 


Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan terhadap Karlina, sesuai dengan Pasal 5 dakwaan alternatif ke tiga.


Dalam putusan tersebut juga dinyatakan bahwa uang senilai 808 juta rupiah yang ada di rekening terdakwa, disita oleh negara. 


Namun sejumlah barang yang diyakini oleh JPU Kejari Tanjung Balai sebagai barang bukti berupa 3 unit handphone, 6 perhiasan emas seberat 40 gram lebih, 4 surat tanah yang berisi bangunan Ruko dan puluhan rumah kontrakan atas nama Yus Khairani Lubis tidak disita dan dikembalikan kepada Yus Khairani melalui Karlinawati. 


Diketahui, Yus Khairani Lubis merupakan anak kandung dari terdakwa Karlinawati. Oleh banyak pihak, putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Tanjung Balai tersebut dinilai terlalu rendah dari tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 8 tahun sesuai dengan Pasal 3 dakwaan alternatif pertama. 


Putusan Majelus Hakim tersebut juga diyakini tak akan memberi efek psikologis kepada Karlinawati terdakwa pelaku TPPU. 


Terkait hal tersebut, Kajari Tanjungbalai Rufina Ginting, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Andi Syahputra Sitepu, SH, kepada Metro7news.com, Kamis (02/03/23) mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Medan.


"Kita akan melakukan banding. Terkait barang bukti berupa keseluruhan atau sebagian tanah yang dimiliki oleh Saudari Yus, kami menduga bahwa itu juga merupakan hasil dari TPPU Karlina," ujar Kasi Intel Kejari. 


Terpisah, Humas PN Tanjungbalai, Joshua JE.S, SH.MH saat dihubungi Metro7news.com via selulernya mengatakan, bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan. Majelis Hakim telah mempertimbangkan segala sesuatunya sesuai dengan pembuktian yang dikemukakan oleh JPU dan Penasehat Hukum terdakwa di persidangan. 


"Bagi para pihak berperkara yang tidak puas dengan putusan hakim, tentunya memiliki hak sebagaimana yang diatur Undang-Undang untuk melakukan upaya hukum banding," ucap Joshua. 


Menanggapi hal tersebut diatas, Praktisi Hukum Ibeng S Rani, SH.MH yang dihubungi oleh wartawan, Kamis (02/03/23) mengatakan, bahwa putusan merupakan kewenangan Majelis Hakim yang tak dapat diintervensi. Meskipun dalam putusan tersebut dinilai tak menimbulkan efek jera bagi pelaku TPPU. 


Sementara, terkait sejumlah barang bukti yang tidak disita oleh pengadilan, dirinya menerangkan bahwa JPU harus dapat membuktikan terlebih dahulu, apakah harta tersebut merupakan hasil dari transaksi dan perdagangan narkotika. 


"JPU banding kan, saya yakin jika JPU dapat membuktikan bahwa seluruh harta tersebut diperoleh setelah terjadinya transaksi narkoba, maka putusan akan berubah dan harta tersebut dapat disita oleh negara," jelasnya.


(Dst7)

×
Berita Terbaru Update