Jalan Lintas Barat Panyabungan nyaris putus total, Senin (27/03/23).
Metro7news.com | Madina - Beginilah akibatnya jika pengawasan perizinan dan penegakan peraturan daerah (Perda) tidak berjalan dengan semestinya, seharusnya jika pengawasan perizinan dan penegakan Perda dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi maka tidak akan ada pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian materil bagi masyarakat selaku pengguna fasilitas umum juga.
Seperti kerusakan Jalan Lintas Barat Kota Panyabungan diduga kuat rusak akibat sering dilalui oleh Dump Truck Pengangkut Galian C Tanpa Izin, sehingga mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum (Fasum), dan hal ini merupakan perbuatan yang disengaja dimana Dump Truck melintas pada jalur yang bukan semestinya dilalui atau tidak sesuai dengan bobot jalan yang dilintasi.
Akibat dari kerusakan jalan ini sudah pasti menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dimana pembangunan Jalan Lintas Barat Panyabungan ini bersumber dari Dana APBD Kabupaten Mandailing Natal yang juga berasal dari pajak masyarakat.
Atas kerusakan jalan tersebut, Dump Truck Pengangkut Galian C ini diharapkan dapat ditindak dengan Pasal 170 KUHP karena telah mengakibatkan kerusakan jalan umum yang merupakan Fasum tersebut. Selain itu, kuat dugaan Dump Truck Pengangkut Galian C Ilegal ke PT Jaya Kontruksi ini juga diduga tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sebagai mana telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 pada Pasal 35, Ayat (3) Huruf (h) Izin Usaha Jasa Pertambangan, dan Pasal 124, Ayat (3) huruf (e) Pengangkutan.
Terkait kerusakan Jalan Lintas Barat Panyabungan ini, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal yang juga Kepala Bidang Bina Marga, Elvi Harahap belum dapat di konfirmasi berhubung sedang Cuti dan menjalan Umroh.
Sementara itu, guna memastikan jalur lintas trayek yang di perkenankan dilalui Dump Truck Pengangkut Galian C Ilegal, awak media ini mencoba menghubungi Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal, Adi Wardana Hasibuan, saat di hubungi melalui panggilan WhatsApps (WA), Senin (27/03/23) tidak menjawab panggilan dari wartawan.
(Syawal)