Alergi, Kanit III PPA Polda Sumut Bersama Penyidik Kompak Blokir Nomor Wartawan

 



 

Alergi, Kanit III PPA Polda Sumut Bersama Penyidik Kompak Blokir Nomor Wartawan

Rabu, 12 April 2023

Polda Sumut. (foto/Ist)

Metro7news.com | Medan - Merasa alergi dan malas menanggapi konfirmasi wartawan yang mempertanyakan kasus penganiayaan yang dialami oleh Distira Reza Andhika, akhirnya Kanit III Subdit IV Renakta Polda Sumut, Kompol Yusril Irwanto, SE,SH,MH bersama penyidik pembantu, Bripka Arfan Dilla, SH kompak bersama-sama memblokir nomor wartawan.


Selasa (11/04/23), awak media ini melakukan konfirmasi lanjutan terkait proses perkara sebagaimana yang tertuang dalam laporan korban bernomor : LP/B/385/II/2022 SPKT Poldasu tertanggal 25 Februari 2022. 


Bukannya menjawab, kedua polisi yang bertugas di Polda Sumut itu pun malah memblokir WhatsApp wartawan. Pemblokiran diketahui terjadi, pada Rabu (12/04/23), foto profil keduanya terlihat hilang dari aplikasi Whatsapp. 


Rabu (05/04/23), pekan lalu, penyidik pembantu perkara Bripka Arfan Dilla saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, pihaknya akan mengirimkan SP2HP terbaru kepada korban Distira Reza Andika, pada hari Senin (10/04/23). Namun hingga Selasa (11/04/23), SP2HP yang dijanjikan tersebut tak kunjung ada. 


Perilaku Kanit 3 Subdit IV Renakta Poldasu, Kompol Yusril Irwanto dan penyidik pembantu Bripka Arfan Dilla yang sengaja memblokir nomor wartawan tersebut tentunya telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi kerja jurnalis dan tidak mengindahkan program prioritas Kapolda Sumut yang menjadikan media sebagai mitra strategis. 


Terkait hal itu, wartawan pun melakukan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombespol Sumaryono melalui aplikasi Whatsappnya, Selasa (11/04/23) kepada Metro7news.com menyarankan agar melakukan konfirmasi langsung ke Kasubdit IV terkait perkara tersebut. 


"Silahkan ke Kasubdit, sudah saya teruskan," ujarnya singkat. 


Sementara terkait perilaku anak buahnya yang tidak bersedia menjawab pertanyaan dan telah memblokir kontak wartawan, Rabu (12/04/23) perwira polisi berpangkat tiga melati emas itupun hanya mengatakan, akan melakukan pengecekan.


"Nanti kita cek", ujarnya. 


Terpisah, Distira Reza Andhika yang menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, kepada wartawan melalui selulernya mengatakan, akan segera fokus mengikuti perkembangan perkara yang telah dilaporkannya ke Polda Sumut. 


Reza juga berencana akan melaporkan pelayanan buruk yang diberikan oleh penyidik Unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumut ke Divpropam Polda Sumut dalam waktu dekat ini. 


"Saya minta tolong, abang kawal terus kasus saya ini. Dalam waktu dekat ini, saya juga akan buat laporan ke Divpropam Polda Sumut, bang. Mungkin dengan begitu, saya akan mendapat keadilan," ujarnya. 


(Dst7)