-->

Notification

×

Iklan

Laporan KDRT Ngendap Di PPA Polrestabes Medan, Penyidik Enggan Layani Korban

Minggu, 02 April 2023 | April 02, 2023 WIB Last Updated 2023-04-02T10:17:12Z
Foto Ilustrasi.

Metro7news.com | Medan - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Kelven Wijaya Sukijung, pelajar berusia 16 tahun, warga Dusun XIV, Jalan Medan-Batangkuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (01/01/23) lalu hingga kini masih belum ditangani serius oleh Kepolisian. 


Padahal dihari kejadian, kasus tersebut langsung dilaporkannya ke Unit PPA Polrestabes Medan dengan LP bernomor : LP/B/4/1/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. Lebih dari tiga bulan lamanya, laporan pun mengendap tanpa penanganan dari Unit PPA Polrestabes Medan. 


Ibu kandung Kelven, Kiki Astri Yani, SE kepada Metro7news.com, Sabtu (01/04/23) menerangkan, bahwa dirinya berulang kali menghubungi Penyidik di Unit PPA Polrestabes Medan yang menangani kasus anaknya tersebut, untuk menanyakan perihal perkembangan perkara yang telah dilaporkannya. 


Namun, berulang kali pula Penyidik hanya menjawab akan menyampaikan perkembangan proses penanganan perkara tersebut kepadanya. 


"Sudah berulang kali kami mondar-mandir dari Tembung ke Polrestabes untuk menanyakan perkembangan perkara yang dialami oleh anak saya. Tapi jawabannya selalu sama, nanti disampaikan. Apakah masyarakat kecil seperti saya memang gak bisa dapat keadilan," ungkapnya.


Kiki Astri Yani juga menambahkan, bahwa hasil visum et revertum dari luka yang dialami oleh anaknya juga telah berada ditangan Penyidik. Namun menurutnya, diduga terlapor hingga kini belum pernah dipanggil oleh pihak Kepolisian.


Penyidik Unit PPA Polrestabes Medan, AKP Gabriellah Angelia Gultom, SIK, MH yang menangani perkara tersebut, saat dikonfirmasi oleh Metro7news.com, Minggu (02/04/23) melalui selulernya hanya memberikan jawaban sama, akan menyampaikan perkembangan perkara kepada keluarga korban. 


"Perkembangan proses penanganan perkara akan kami sampaikan kepada pelapor," ujarnya singkat. 


Menanggapi perkara tersebut, praktisi hukum Ibeng S Rani, SH.MH melalui aplikasi whatsappnya kepada wartawan, Minggu (02/04/23) mengatakan, bahwa lambatnya penanganan perkara yang dilakukan oleh Unit PPA Polrestabes Medan akan berdampak pada melambatnya pemulihan citra Kepolisian ditengah masyarakat. 


Lebih jauh Ibeng mengatakan, korban juga memiliki hak untuk melaporkan hal terkait lambatnya penanganan perkara tersebut ke Divisi Propam Polda Sumut. 


"Sudah jadi model Polisi kayaknya nih, kalau gak viral gak akan dilayani. Harusnya jika sudah cukup alat bukti, perkara tersebut wajib disegerakan," ungkapnya.


 (Dst7)

×
Berita Terbaru Update