Pejabat Harus Sampaikan Informasi Secara Akurat

 



 

Pejabat Harus Sampaikan Informasi Secara Akurat

Senin, 17 April 2023

Peta Identifikasi HGU Batangkuis Sena 42/1997 yang dibuat tahun 1997.


Metro7news.com | Medan - Pernyataan Kepala Bagian Hukum PTPN 2, Ganda Wiatmaja tentang proses ganti rugi lahan Sport Center di Desa Sena Kabupaten Deli Serdang yang sudah sesuai dengan ketentuan lewat media cetak dan online terbitan Medan dan Nasional, hal ini mendapat tanggapi serius aktifis di Sumut.


Karena menilai informasi yang diberikan dan disampaikan kepada publik itu belumlah utuh dan akuat. Hingga terkesan jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam standar Good Corporate Governance. 


Kanwil BPN Sumut Tahun 1997, bahwa tidak pernah ada Sertifikat dan PETA HGU di Desa Sena, yang ada hanyalah klaim perkebunan menguasai Lahan Kebun di Desa Sena berdasarkan SK. 24/1965, tanpa Sertifikat HGU dan PETA HGU.


Hal ini disampaikan Sekjen GSRI Batu Bondar Purba didampingi Peneliti Kebijakan  Anggaran Publik A. Syafitri, kepada wartawan, Senin (17/04/2023) sore.


Bahagian Hukum Perkebunan menginformasikan pemberian ganti rugi areal lahan Sport Center Sena dari Pemerintah Propinsi Sumatera Utara kepada PTPN 2, telah sesuai dengan Pasal  40, UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Kepentingan Umum Jo Pasal 24 ayat (1) Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Tanah untuk Kepentingan Umum. 


ini lampiran SK 10, tidak pernah ada sertifikat di Sena, jangan dia klaim ada lahan PTPN 2 di Sena.

Padahal PTPN 2 sendiri bukanlah Ketua/ Anggota Panitia A dan B Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.


“Kita bingung dengan pernyataan bagian hukum itu, yang menyampaikan proses kinerja Panitia A dan B yang merupakan gugus tugas BPN, jadi bukan bahagian manajemen perkebunan," heran  Bondar. 


Apalagi tambahnya, Kabag Hukum mengakui walau Lahan yang masuk areal Sport Center Sena di Desa Sena itu belum terbit sertifikat HGUnya, tapi berdasarkan peraturan BUMN No. 2/MBU/2010 tentang Tatacara Penghapus Bukuan dan Pemindahtanganan Aktiva BUMN, Lahan Sport Center Statusnya masih asset PTPN. 


“Diakui sebagai asset, meski tak memiliki Sertifikat HGU. Padahal salah satu syarat dapat didaftarkan sebagai asset itu adalah harga perolehan, seperti nilai pembayaran tanah atau barang juga bukti kepemilikan seperti sertifikat ataupun kwitansi pelunasan perolehan tanah atau barang. Bagaimana ini logika berpikir dan kerangka kerjanya," tanya Bondar lagi. 


Bondar juga menyebutkan keterangan Bagian Hukum soal tidak adanya sertifikat HGU Sena ini, bertolak belakang dengan pernyataan Gubsu Edy beberapa waktu sebelumnya lewat media massa dan youtube yang menyebutkan Lahan Sport Center Sena adalah diatas HGU aktif.

 

“Penjual dan Pembeli keterangannya berbeda-beda, dalam menyampaikan satu hal yang mereka lakuan dan proses bersama. Mengapa Pempropsu dan PTPN jadi saling berbantahan soal alas hak tanah," tanya Bondar lagi. 


Dilanjutkan Batu Bondar, jika disebut PTPN 2 sebagai salah satu pemegang dasar penguasaan tanah berdasarkan SK. 10/2004, sesuai teks Pasal 24 (1) pemegang dasar penguasaan tanah, maka dijelaskan dalam ayat 2 Pasal 24 itu, "pemegang dasar penguasaan tanah sebagaimana ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti penguasaan.


Berupa, a. Akta jual beli hak atas tanah yang sudah bersertifikat tapi belum dibalik nama, b. Akta jual beli atas hak milik adat yang belum bersertifikat, c. Surat izin menghuni, d. Akta ikrar wakaf, Akta pengganti ikrar wakaf, atau surat ikrar wakap.


“Pertanyaannya sertifikat kepemilikan perkebunan itu apa, dari bermacam jenis sertifikat diatas," tanya Bondar lagi. 


Batu Bondar Purba kemudian membuka Peta Matrik Identifikasi Kebun PTPN 2 oleh Panitia B Plus Tahun1997 Peta 49 berisi rencana pengajuan sertifikat HGU untuk diajukan Tahun 1999, tentang Kebun Batangkuis Sena. Dalam Peta tergambar luas areal yang dipetakan sebagai rencana HGU tertera 1. 169,87, luas lahan yang di recanakan sebagai HGU 490,90 Ha, dan luas yang tidak diperpanjang 678, 97. 


Seluruh rencana HGU Batangkuis Sena ini dalam SK. 42 Tahun 2000 tentang rencana HGU dinyatakan, bahwa untuk Kebun Batangkuis Sena tidak dapat diterbitkan sertifikat. Pengajuan sertifikat kembali dilanjutkan dalam rencana HGU lewat SK. 10/2004. Dalam lampiran sertifikat HGU 10/2004 jelas diterakan Peta 42/1997 diatas, tidak memiliki sertifikat dan Peta awal (berdasarkan SK 24/1965), hanya klaim dan usulan pihak perkebunan. 


“Itu sebabnya sertifikat HGU untuk Batangkuis Sena, tidak dapat diterbitkan hingga sekarang. Karena sedari awal, tidak ada sertifikat HGU di Desa Sena. Peta yang ada adalah gambar Peta usulan HGU yang dibuat Tahun 1997," pungkas Batu. 


Lantas menegaskan, kondisi tersebut juga sudah diterakan oleh Kanwil BPN Sumut pada Tahun 1997 yang menjelaskan tidak ada sertifikat dan peta HGU berdasarkan SK 24/1965. 


(alf)