![]() |
Aksi unjuk rasa yang dilakukan Pemuda LIRA dan Baguna PDIP mengenai penambangan ilegal di Mako Polres Madina, Juma'at (14/04/23). (Dic-syawal) |
Metro7news.com | Madina - Maraknya penambangan galian C Ilegal di Kabupaten Mandailing Natal terus menjadi sorotan, khususnya bagi DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal yang prihatin dengan kerusakan alam akibat penambangan galian C ilegal.
Sehingga, pada Jum'at (14/04/23) massa yang tergabung dalam DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal dan Baguna PDI Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal datang ke Markas Kepolisian Resor Mandailing Natal yang bertujuan untuk meminta Kapolres Madina untuk menindak tegas pelaku penambangan galian C ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam orasi yang disampaikan M Dairoby Nasution bersama koordinator aksi, Ilman Sakti Nasution, Jum'at (14/04/23) di Gerbang Mapolres Madina, Massa meminta Kapolres Madina, AKBP H. Reza Chairul A S, SIK, SH, MH untuk menindak tegas pelaku penambangan galian C yang sangat kuat dugaan tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Sehingga hal ini bertentangan dengan UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pada aksi tersebut diminta agar pengguna material galian C yang bersumber dari penambangan tanpa memiliki SIPB untuk turut ditindak dengan tegas karena telah menjadi pemicu maraknya galian C ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
Sebagai mana diatur dalam Pasal 16, UU RI No 3 Tahun 2020, Sebagai mana diungkapkan Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal, Asron Nasution, AMK.
"Ini bentuk keprihatinan DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal, terhadap maraknya kegiatan penambangan galian C ilegal, jadi Kita meminta Penambang dan Penampung material galian C ilegal ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia," sebut Asron Nasution.
Menjawab aksi demonstrasi yang dilakukan DPD Pemuda LIRA dan Baguna PDI-Perjuangan Mandailing Natal, Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madina, AKP Prastiyo Triwibowo, SIK yang langsung menemui massa di Gerbang Mako Polres Madina menyampaikan bahwa saat ini pihak Polres Madina sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Yang kami selidiki adalah pelakunya, di situ ada perbuatannya di suatu obyeknya, ada TKP nya, ada perizinannya, artinya semua item ini perlu didalami pada penyelidikan itu, dalam melakukan investigasi kawan-kawan tentunya memerlukan waktu, nah kami pun memerlukan waktu untuk melengkapi semua bukti-bukti untuk menentukan tindak pidana," ungkapnya.
AKP Prastiyo lebih lanjut mengatakan, bahwa saat ini sedang menunggu jawaban dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumatera Utara, sampai Jum'at (14/04/23) belum ada balasan dari PTSP.
"Untuk menentukan Ilegal atau tidaknya tentu Kita mengkonfirmasi Penerbit Izin yang saat ini berada di Provinsi dan ini membutuhkan waktu dalam prosesnya, Kami mampu menangani ini namun butuh waktu,kalau yang di Panyabungan ini satu dua hari selesai di periksa namun prosesnya tidak hanya sampai disitu," Sebutnya AKP Prastiyo.
Kepada wartawan media ini, AKP Prastiyo Triwibowo, SIK saat dijumpai diruang kerjanya, mengatakan, pihak Polres Madina sudah bekerja semaksimal mungkin dan tentunya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan melengkapi semua bukti-bukti yang diperoleh dari penyelidikan.
"Lebih baik melepaskan seribu orang bersalah, dari pada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah," ungkap Kasat Reskrim Polres Madina.
(Syawal)