![]() |
Pembatas tanah milik almarhum Ribut Santoso, SH.MH di Jalinsum Pulau Rakyat Tua yang diduga dirusak oleh PN, Kamis (06/04/23). |
Metro7news.com | Asahan - Rizli Alfindo, SH yang merupakan ahli waris atas sebidang tanah milik Politisi Demokrat Sumut almarhum Ribut Santoso, SH., MH melaporkan perusakan pembatas tanah yang dilakukan oleh Purnama Ningsih alias PN ke Polda Sumut, Rabu (12/04/23) kemarin.
Untuk diketahui, bahwa tanah seluas 4000 meter persegi yang terletak di Jalinsum Dusun IV Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat tersebut sebelumnya terjadi sengketa antara almarhum Ribut Santoso, SH., MH dengan Purnama Ningsih alias PN.
![]() |
Laporan Polisi di Polda Sumut yang dibuat oleh Rizli Alfindo,SH. |
Pada 2015 lalu, akhirnya putusan Kasasi Mahkamah Agung RI memutuskan bahwa tanah tersebut adalah milik almarhum Ribut Santoso, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI bernomor 2816 K/Pdt/2015.
Kepada Metro7news.com, Sabtu (15/04/23) kemarin, Rizli Alfindo, SH menerangkan bahwa pada Kamis (06/04/23) lalu, PN mendatangi lokasi dan mendirikan bangunan kayu broti diatas tanah tersebut. Rizli menduga, aksi yang dilakukan oleh PN yang sengaja mendirikan bangunan diatas tanahnya, merupakan sebuah bentuk provokasi.
Terbukti, akibat hal tersebut, cekcok mulut pun tak dapat dihindari dan berujung pada aksi pengeroyokan terhadap Rizli yang dilakukan oleh dua pria berinisial A dan Z yang diketahui adalah mantan suami dan anak PN.
Rizli menambahkan, disaat yang sama, PN juga telah melakukan perusakan pembatas tanah yang terbuat dari tepas bambu di sisi bagian depan tanah dengan cara mencopot dan meruntuhkan beberapa keping tepas yang terpasang.
Akibat aksi brutal yang dilakukan oleh PN, A dan Z, Rizli mengaku telah mengalami kerugian jutaan rupiah. Akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh A dan Z, Rizli juga mengalami luka memar pada wajah dan tubuhnya.
"PN sengaja ingin memprovokasi, dengan dirusaknya pembatas tersebut, saya mengalami kerugian bernilai jutaan rupiah," ungkapnya.
Terkait perusakan itu, Rizli Alfindo, SH pun membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Sumut dengan STPL bernomor : STTLP/B/458/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 April 2023 kemarin.
Dirinya berharap dengan laporan itu, pihak Kepolisian dapat segera melakukan proses perkara. Rizli juga menyebutkan bahwa dirinya juga mendengar kabar, bahwa PN saat ini tengah mengajukan gugatan ke pengadilan atas objek tanah tersebut.
"Silahkan dia buat gugatan, saat ini status tanah tersebut adalah milik kami, sesuai putusan Kasasi MA RI yang telah inkracht. Sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran, akan segera kami laporkan," ujar Rizli.
(Dst7)