Apresiasi Buat Kapolda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi di PTDH

 



 

Apresiasi Buat Kapolda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi di PTDH

Rabu, 03 Mei 2023

 AKBP Achiruddin Hasibuan dilakukan sidang sidang etik oleh Kepolisian. (Doc-Ist)


Metro7news.com | Medan - Masyarakat Sumatera Utara memberi apresiasi kepada  Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang mengambil tindakan tegas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah mencoret nama dan citra Kepolisian, khususnya di Sumatera Utara.


AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi tegas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan dipecat dari institusi Polri, karena melanggar tiga kode etik Polri.


Pertama, AKBP Achiruddin Hasibuan seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.


Kedua, melanggar kode etik Polri dengan yang dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. 


Dan ketiga, sebagai anggota Polri  sepantasnya tidak melaku pembiaran atas kejadian tersebut  di depan mata Perwira Polri itu. 


"Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP Achiruddin Hasibuan untuk dilakukan PTDH," tegas Kapolda, Selasa (02/05)23) malam.


Panca juga mengungkapkan, langkah- langkah ini dilakukan sebagai bentuk keserisan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.


"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain main terhadap penyimpangan anggota," tambahnya.


Sementara, AKBP Achiruddin Hasibuan juga sedang diproses pidana umum sesuai Pasal 304 dan 5556 KUH Pidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan.


Sedana, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan, yang membeberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin.


"Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan," pungkas Kapolda Sumut.


(Yan)