Keputusan PTUN Inkracht, Eduard Tua Simatupang Minta Bupati Deli Serdang Batalkan SK Kades Cinta Damai -->

Keputusan PTUN Inkracht, Eduard Tua Simatupang Minta Bupati Deli Serdang Batalkan SK Kades Cinta Damai

Jumat, 26 Mei 2023

 

Eduard Tua Simatupang (pengugat) saat konferensi pers di rumah kediamannya di Desa Cinta Damai.

Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumut memenangkan gugatan Calon Kepala Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Ir. Eduard Tua Simatupang.


"Keputusan inkracht tersebut di putuskan tertanggal 15 Mei 2023," ujar Eduard Tua Simatupang pada wartawan di sela-sela konferensi persnya di rumah kediamannya di Desa Cinta Damai, Kamis (25/05/23).



Dimana Ir Eduard Tua Simatupang menggugat Bupati Kabupaten Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Tahun 2022 lalu usai pelaksanaan Pilkades serentak. Sementara, sidangnya sudah berjalan tiga tahapan.


Dimana Ir Eduard Tua Simatupang menang di PTUN Sumut Jalan Pratun, Desa Medan Estate. Kemudian pihak tergugat Bupati Deli Serdang naik banding, 



hal itupun, masih di menangkan oleh Penggugat Ir.Eduard Tua Simatupang, dan tahap ke 3, tergugat Eduard Tua masih memenangkan kasus sengketa Pilkades Cinta Damai. Dan akhirnya PTUN Jalan Bunga Raya No. 18 Kelurahan Asam Kumbang pada tanggal 15 Mei 2023 memenangkan Ir. Eduard Tua Simatupang atau keputusan sudah inkracht.


"Kita sudah surati menyurati ke beberapa instansi terkait atas keputusan inkracht ini, seperti kepada DPRD, Ombusman, serta lembaga lainnya, bahkan ke Pemkab Deli Serdang," katanya. 


Dalam hal ini, Eduard berharap agar Bupati Deli Serdang segera mungkin merespon hasil putusan PTUN ini yang sudah inkracht dan melaksanakan poin-poin yang ada di lembaran inkrach tersebut diantaranya tertuang pada poin ke 2 dan poin ke 3.


Dan meminta tergugat (Bupati) untuk membatalkan SK kepala Desa Cinta Damai No. 395 Tahun 2022 serta menarik kembali SK tersebut.


Terpisah, tim awak media sudah mengkomfirmasi melalui WhatsApp pihak Pemkab Deli Serdang dalam hal ini Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslich.


"Pemkab Deli Serdang akan secepatnya menanggapi masalah ini," jawab Muslich dalam jawabannya di WA.


Sementara, Eduard sudah lama berjuang bersama pendukungnya meminta pada Bupati agar segera pembatalan SK Kades Cinta Damai agar tidak berlarut-larut dan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.


(M7-02)