Satlantas Polres Tanjungbalai Sosialisasikan Pelaksanaan Tilang Manual Kepada Pengguna Jalan -->

Satlantas Polres Tanjungbalai Sosialisasikan Pelaksanaan Tilang Manual Kepada Pengguna Jalan

Sabtu, 27 Mei 2023


Satlantas Polres Tanjungbalai sosialisasikan pelaksanaan tilang manual kepada pengguna jalan. (Doc-Ist)

Metro7news.com | Tanjungbalai - Satuan Lalulintas Polres Tanjungbalai sosialiasikan kepada masyarakat pengguna jalan tentang Pelaksanaan Tilang Non Elektronik/Manual melalui penyebaran brosur dan stieker, bahwa tilang manual akan diberlakukan kembali pada tanggal 1 Juni 2023, Jum'at (26/05/23) sekira pukul 08.00 WIB hingga selesai.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK., MM melalui Kasat Lantas, AKP Relapang Sitepu, SH saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi ini, kami dari Satlantas Polres Tanjungbalai menyampaikan kepada masyarakat pengguna jalan tentang akan diberlakukannya tilang manual terhadap pelanggaran aturan berlalulintas pada tanggal 1 Juni 2023 dengan membagikan brosur dan menempelkan stiker.



Adapun sasaran tilang manual yang perlu diketahui masyarakat diantranya, Berkendara di bawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Menerobos lampu merah, Tidak menggunakan helm SNI, Melawan arus, Melampaui batas kecepatan, Berkendara di bawah pengaruh alkohol.


Dan kenderaan over load  dan over dimensi, Tidak menggunakan safety belt, Menggunakan ponsel saat berkendara, Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama,  Rem, Lampu Petunjuk Arah), Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat palsu.


Hal ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor  : ST/380/IV/HUK.6.2/2023, Tanggal  12 April 2023, tentang penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup sistem ETLE/Manual Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang berpotensi Laka Lantas.


"Tujuan diberlakukannya kembali tilang manual agar masyarakat Kota Tanjungbalai dapat tertib dalam berlalu lintas," pungkas Kasat.


(Dst7)