![]() |
| Para tersangka tindak kriminal dihadapan saat Kapolres Tanjungbalai melakukan pers release. (doc-ist) |
Metro7news.com | Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai menggelar press release atas keberhasilan Satreskrim Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus besar dalam kurun waktu sepekan ini, yang berlangsung di halaman Satreskrim Polres Tanjungbalai, Selasa (20/06/23).
Empat kasus tersebut diantaranya, pengungkapan kasus jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Rabu (07/06/23) lalu, dengan 3 orang tersangka yakni, ND alias A (33) warga Kabupaten Asahan, ASS alias Y (35) warga Kabupaten Sergai, Y alias N (44) warga Deli Serdang.
Sejumlah 6 orang tersebut merupakan calon Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang berhasil diamankan oleh petugas saat dilakukan penggerebekan, kini 6 PMI tersebut telah diserahkan kepada BP2MI Kota Tanjungbalai.
Sementara, pada kasus yang sama juga berhasil diungkap oleh Satgas TPPO Polres Tanjungbalai, pada Rabu (14/06/23) di Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupatwn Asahan.
Satu orang tersangka berinisial M alias R, warga Sei Jawi-jawi berhasil diamankan petugas. Sejumlah 6 orang calon PMI yang berhasil diamankan, telah diserahkan ke BP2MI Tanjungbalai.
Seluruh barang bukti diamankan oleh polisi untuk kepentingan penyidikan perkara. Ke empat tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 ke 1 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap oleh Tim Kakap (Ungkap Tangkap) Polres Tanjungbalai adalah kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak dibawah umur berinisial A alias H, warga Jalan Kemuning Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai yang terjadi di Jalan Rambutan Gang Nangka Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Rabu (14/06/23) lalu.
Empat tersangka pelaku pembunuhan berinisial RH alias AM, AM alias U, MIP alias I dan MRS alias P berhasil dibekuk oleh Tim Kakap Polres Tanjungbalai. Sementara dua tersangka lainnya berinisial S alias D dan IF alias I hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo 1727 hitam, sepotong baju kaos berwarna hitam, 1 celana jeans hitam, selembar seng bekas, 1 ember berwarna putih, 1 gayung berwarna hijau dan dua bambu anyaman telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Ke tiga tersangka, yakni RH alias AM, AM alias U dan MIP alias I akan disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Sedangkan tersangka, MRS alias P akan disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus ke empat yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai adalah kasus tindak pidana penipuan via online yang melibatkan 4 orang tersangka dalam kurun waktu April hingga Juni 2023. Ke empat tersangka mengaku telah melakukan aksi penipuan selama setahun lebih.
Press release yang digelar dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM dan dihadiri oleh Waka Polres Tanjungbalai, AKBP H Jumanto, SH, Kasatreskrim, AKP Ery Prasetyo, SH, Kanit Idik II Satreskrim, Ipda M.Reza Fahrurrozy, S.Tr.K.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi kepada media mengatakan, guna menciptakan situasi yang kondusif, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat Kota Tanjungbalai.
"Kepada rekan pers sekalian, saya harapkan kerjasamanya dalam bentuk pertukaran informasi, guna mewujudkan situasi kondusif ditengah kita," ujar Kapolres. (Dst7)

