-->

Notification

×

Iklan


Ngerih Bah !!! Bagai Menangkap Teroris, 4 Oknum Polisi dari Poldasu Bekap Secara Paksa Indra Surya Nasution di Parkiran Polrestabes Medan

Jumat, 23 Januari 2026 | Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T01:13:30Z
Petugas saat melakukan pemeriksaan mobil milik Indra Surya Nasution, seperti nomor mesin, ranka dan sebagainya untuk membuktikan kepemilikan yang sah.


Metro7news.com|Medan Pada Kamis 22 Januari 2026 merupakan hari apes dan pengalaman yang tidak menyenangkan bagi seorang Advokat Indra Surya Nasution, SH, bersama dengan 2 orang rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirati mendatangi Polrestabes Medan, memenuhi panggilan kedua untuk pemeriksaan terkait pembakaran mobil milik Indra Surya Nasution yang terparkir dekat Warkop Anugerah Simpang Unimed.


Indra Nasution mengatakan, kehadiran mereka berkaitan dengan laporan polisi nomor : STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, perihal tindak pidana pembakaran kenderaan yang dilakukan OTK.


Sayangnya, peristiwa yang dialami Advokat Indra Surya Nasution, SH bersama dua rekannya itu menjadi pengalaman pahit bagi mereka. Soalnya, sesaat setelah mereka turun dari mobil, langsung dibekap secara paksa, ditangkap, digeledah dan dibentak, oleh empat oknum anggota kepolisian dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut.


Indra Surya Nasution saat menunjukan surat-surat mobil kepada petugas.

Indra Surya Nasution dibawa secara paksa dengan tidak manusiawi ke kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan kendaraan hasil curian, plat palsu dan STNK selendang.


Mobil yang di permasalahkan itu adalah Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi (Nopol), BK 1 SN, yang dituduhkan oleh oknum polisi tersebut sebagai kendaraan curian, yang beberapa waktu lalu dibakar oleh OTK, yang saat ini sebagai barang bukti dari laporan Indra Surya Nasution.


Sehingga menjadi perdebatan di lokasi, saat Indra Surya Nasution, SH, mempertanyakan dasar hukum dan surat perintah tugas penangkapan, penggeledahan kepada keempat oknum polisi tersebut, tetapi keempat polisi itu tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas, dan hanya menunjukkan surat LI tanpa tandatangan, tanpa tanggal, tahun nomor register yang salah.


"Persoalnya kan masih tahap lidik, kok sudah terjadi penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan surat, bahkan seperti penagkap teroris," jelas Indra Surya Nasution, SH.


Menurutnya lagi, ketika Indra hendak mengeluarkan telepon genggamnya untuk menghubungi kuasa hukumnya. Dengan arogannya telepon genggamnya justru dirampas secara paksa oleh salah satu oknum polisi yang diketahui bernama Aipda Fajar Andi Risdianto.  


Tindakan ini, kata Indra, dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang menyalahi peraturan Kapolri dan perbuatan itu jelas sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) perampasan hak warga sipil di negara hukum Republik Indonesia.


Pada waktu kejadian itu, kedua rekan Indra, Rafi dan Fauzi, merekam seluruh kejadian tersebut sebagai alat bukti.


Indra Surya Nasution, SH yang saat itu membawa BPKB di dalam kantongnya kemudian memperlihatkan langsung nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi kendaraan kepada para oknum polisi. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, data kendaraan tersebut dinyatakan sesuai dan sah.


Menanggapi peristiwa itu, Kuasa Hukum Indra Surya Nasution, Dr. Surya Wahyu Danil, S.H., M.H., yang hadir di lokasi, mempertanyakan legal standing keempat oknum polisi itu, baik secara tindakan, administrasi, serta mekanisme terbitnya LI serta pemeriksaan yang dilakukan oleh keempat oknum tersebut.


Namun, para oknum polisi tersebut tidak mampu menjelaskan legal standing atas tindakan melawan hukum mereka itu sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana dan kejadian diruang publik terbuka secara ala coboy itu. 


"Ini jelas sudah mencederai institusi polri dimata masyarakat karena jauh dari semangat slogan presisi  digaungkan oleh Bapak Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tegas kuasa hukum Indra Surya Nasution. 


Atas peristiwa ini, Indra Surya Nasution, SH bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan serta melaporkan keempat oknum polisi tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara sebagai bentuk penegakan hukum dalam agenda transformasi dan reformasi polri yang saat ini sedang dilakukan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.


Sementara, rekan Indra, Rafi dan Fauzi, menduga tindakan tersebut merupakan konspirasi bentuk upaya cipta kondisi dan menghalang-halangan terhadap proses penyelidikan. Mengingat Indra saat itu hendak menghadiri pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya.


(red)

×
Berita Terbaru Update