Akhirnya, Gubsu Keluarkan Edaran Penggunaan Material Galian C Oleh Kontraktor dan Perusahaan

 



 

Akhirnya, Gubsu Keluarkan Edaran Penggunaan Material Galian C Oleh Kontraktor dan Perusahaan

Selasa, 11 Juli 2023

Surat edaran Gubernur Sumatera Utara.

Metro7news.com | Madina - Akhirnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melalui Surat Edaran Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 04 Juli 2023 tentang penggunaan bahan material kontruksi dan perusahaan yang memiliki izin tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan membayar Pajak Daerah, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Daerah Sesumatera Utara.


Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi ini disebutkan untuk tujuan tertib, disiplin, kepastian dan ketaatan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang kontruksi.


Adapun hal-hal yang dimuat dalam surat edaran Gubsu Nomor 900.1.13.1/7845/2023 tersebut ada 4 poin yang harus menjadi perhatian diantaranya penindakan hukum terhadap penggunaan material galian C tanpa SIPB, dimana Kepala Daerah Kabupaten/Kota Sesumatera Utara diminta untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum setempat.


Beranjak dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi, berdasarkan pengamatan wartawan ke PT Jaya Kontruksi yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sangat kuat dugaan telah menggunakan material galian C yang berasal dari kegiatan penambangan galian C tanpa memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.


Namun, walau diduga telah menggunakan material galian C yang berasal dari penambangan galian C tanpa SIPB PT Jaya Kontruksi tidak dapat tersentuh oleh hukum yang berlaku di Republik Indonesia, dimana telah dimuat dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Untuk memastikan apakah sudah ada proses hukum terhadap PT Jaya Kontruksi yang mana kuat dugaan telah menggunakan galian C tanpa SIPB, wartawan media ini coba menghubungi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina), AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Madina, AKP Prastyo Triwibowo, SIK, Senin (10/07/23) melalui panggilan telepon, namun sayangnya tidak menjawab.


(Syawal)