-->

Notification

×

Iklan

Berniat Lari, Pelaku Curas Digulung Satreskrim Polres Tanjungbalai

Senin, 31 Juli 2023 | Juli 31, 2023 WIB Last Updated 2023-07-31T15:05:17Z
Polres Tanjungbalai gulung pelaku Curas saat berada kapal pukat apung saat mau menangkap ikan di laut. (doc-ist)

Metro7news.com|Tanjungbalai - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus JS alias Black (37) warga Jalan Bawal Gang Aruan Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar yang merupakan pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas).


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, SH memaparkan kronologis kejadian kepada media. Sabtu (29/07/23) sekira pukul 06.30 WIB, JS alias Black telah melakukan pencurian dengan kekerasan atas sebuah gelang MCI milik Sioe Jong (54) warga Jalan Ade Irma Suryani No 16 Lingkungan V, Kelurahan TB Kota I, Tanjungbalai Selatan.


Akibat perbuatan JS tersebut, korban Sioe Jong mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar 1,7 juta rupiah.


Dihari yang sama, sekira pukul 16.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa JS akan berangkat ke laut sebagai ABK Pukat Apung. Selanjutnya, petugas melakukan kordinasi dengan tekong Pukat Apung tersebut. 


Mengetahui JS alias Black benar berada di atas kapal, petugas kemudian melakukan penjemputan ke tengah laut dengan menggunakan boat.


Lanjut Kasat, dari atas Pukat Apung, petugas berhasil meringkus JS alias Black dan mengamankan barang bukti berupa satu pasang baju dan satu gelang MCI milik Sioe Jong. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai.


"Atas tindakannya, pelaku melanggar pasal 53 Jo. 365 ayat (1) Subs 362 dari KUHPidana," ujar AKP Eri Prasetiyo.


(Dst7)

×
Berita Terbaru Update