-->

Notification

×

Iklan

Diduga Sering Dilalui Dump Truck Angkat Galian C Tanpa Izin, Jalan Huta Bargot-Panyabungan Amblas Lagi

Senin, 31 Juli 2023 | Juli 31, 2023 WIB Last Updated 2023-07-30T23:45:04Z
Ruas Jalan Huta Bargot-Panyabungan amblas diduga sering dilalui Dump Truck pengangkut material galian C, Minggu (30/07/23).

Metro7news.com|Madina - Aktivitas pengangkutan material galian C dari Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot dengan menggunakan Dump Truck jenis Cold Diesel diduga kuat mengakibatkan amblasnya ruas jalan lintas Huta Bargot-Panyabungan.


Diduga kuat, aktivitas penambangan galian C di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot belum memiliki Izin Operasi Produksi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, sehingga diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 


Dump Truck pengangkut material galian C saat melintas di ruas Jalan Huta Bargot-Panyabungan, Minggu (30/07/23).

Akibat sering dilalui oleh Dump Truck pengangkut material galian C ruas jalan Huta Bargot-Panyabungan yang baru dua bulan selesai dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Bidang Bina Marga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) amblas.


Salah seorang warga Kecamatan Huta Bargot, M Idris Nasution dalam postingan akun media sosial (Medsos) menyebutkan baru sekitar 2 bulan ditambal jalan sudah amblas lagi.


"Baru kisaran 2 bulan jalannya di tambal, udah hancur lagi, ijin belum resmi sudah beroperasi" tulisan M.Idris Nasution dalam akun Medsos facebooknya, Minggu (30/07/23).


Kerusakan ruas jalan lintas Huta Bargot- Panyabungan yang diduga akibat pengangkutan material galian C dari Desa Simalagi diangkut ke PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok diduga sudah termasuk dalam pengerusakan fasilitas umum.


Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana sebagai mana dimuat dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan.


(Syawal)

×
Berita Terbaru Update