Disperindag ESDM Provsu Bantah adanya Rekomendsi dan Edaran Gubsu terkait Penggunaan Material Galian C Tanpa SIPB

 



 

Disperindag ESDM Provsu Bantah adanya Rekomendsi dan Edaran Gubsu terkait Penggunaan Material Galian C Tanpa SIPB

Senin, 03 Juli 2023

Penambangan material galian C di Dusun Ranto Sore Kelurahan Simpang Gambir Kec Lingga Bayu. (foto koleksi)

Metro7news.com | Madina - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Mulyadi Simatupang, SPi, MSi, Senin (03/07/23).


Dirinya membantahkan langsung pernyataan pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal yang mencatut adanya rekomendasi dan edaran dari Gubernur Sumatera Utara terkait penggunaan material galian C tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).


Dalam pesan Whats Apps (WA) yang disampaikan Mulyadi Simatupang kepada wartawan dengan tegas membatah informasi yang disampaikan oleh pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO.


PT Wika-SMJ-Utama KSO di Desa Simpang Durian Kec Lingga Bayu, Senin (03/07/23).

"Sudah saya cek berita itu tidak benar dan tidak ada penambangan galian C  memegang rekomendasi dan surat edaran Gubsu yang membenarkan pengambilan materia galian C tanpa memiliki SIPB. Jadi dengan tegas saya sampaikan berita itu tidak benar cukup jelas dan tegas, ya," sebut Kepala Dinas Perindag Esdm Provinsi Sumatera Utara.


Saat dimintai tanggapan terkait penambangan galian C di Dusun Ranto Sore Kelurahan Simpang Gambir dan Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, Mulyadi Simatupang SPi,MSi mempertegas pernyataannya bahwa tidak ada pemegang rekomendasi yang membenarkan penambangan material galian C tanpa SIPB.


"Tanggapan saya sesuai dengan Tupoksi dan kewenangan yang saya miliki di bidang Perindag ESDMd bahwa tidak benar ada rekomendasi pengambilan materi galian C tanpa memiliki SIPB. Sekali lagi jawaban saya ini sudah tegas dan cukup jelas," ungkap Mulyadi Simatupang.


Beranjak dari keterangan Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi Simatupang, SPi, MSi, semakin kuat dugaan bahwa aktivitas penambangan material galian C di Dusun Ranto Sore Kelurahan Simpang Gambir dan Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu merupakan kegiatan Ilegal dan belum memiliki SIPB.


Jadi ada dugaan, penambangan tersebut ilegal dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dapat dijerat dengan Pasal 158.


Sedang PT Wika-SMJ-Utama KSO selaku pengguna material galian C yang berasal dari kegiatan operasi penambangan tanpa memiliki SIPB diduga telah mengangkang Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dalam Pasal 161 disebutkan 


"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah".


(Syawal)