Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, PT Jaya Kontruksi Belum Ada Tindak Lanjut Proses Hukum

 



 

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, PT Jaya Kontruksi Belum Ada Tindak Lanjut Proses Hukum

Rabu, 05 Juli 2023

Lokasi Produksi PT Jaya Kontruksi di Kel Pidoli Dolok Kec Panyabungan. (foto koleksi)

Metro7News.com | Madina - PT Jaya Kontruksi selaku kontraktor pembangunan Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Mandailing Natal diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan material galian C tanpa izin di Kelurahan Pidoli Dolok, Sungai Batang Gadis Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan dan dari Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot Kabupaten Mandailing Natal.


Terkait permasalahan ini, Kapolres Mandailing Natal, AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH saat dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madina, AKP Prastyo Triwibowo, Rabu (05/07/23) saat dihubungi menyampaikan, akan meng cross cek kembali terkait penanganan penggunaan galian C ilegal oleh PT Jaya Kontruksi. 


"Saya coba cross cek dulu, tidak hapal saya berkas-berkasnya," ungkap AKP Prastyo lewat panggilan telepon, Rabu (05/07/23).


Sebelumnya, telah banyak pemberitaan terkait dugaan penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, diduga PT Jaya Kontruksi terjerat oleh Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


(Syawal)