-->

Notification

×

Iklan

Gunakan Galian C Tanpa SIPB, PT Waskita-SMJ-Utama KSO Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Rabu, 05 Juli 2023 | Juli 05, 2023 WIB Last Updated 2023-07-05T10:32:21Z
Logo PT Waskita-SMJ-Utama KSO. (foto koleksi)

Metro7news.com | Madina - Penggunaan material galian C yang berasal dari operasi penambangan galian C tanpa memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi dari Pemerintah Republik Indonesia ada perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan atas tindakan melawan hukum itu dapat dijerat dengan Pasal 161.


"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah"


Bergerak dari bunyi pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, sangat kuat dugaan PT Waskita-SMJ-Utama KSO yang beroperasi di Desa Simapang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menggunakan material galian C yang diduga berasal dari kegiatan operasi penambangan galian C tanpa memiliki SIPB.


Sebagaimana dimuat pada pemberitaan sebelumnya, Pihak PT Waskita-SMJ-Utama KSO menggunakan material galian C dari Dusun Ranto Sore, Kelurahan Simpang Gambir dan Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu yang kuat dugaan tidak memiliki SIPB resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.


Selain itu, diduga Pihak PT Waskita-SMJ-Utama KSO juga turut memberikan keterangan palsu kepada wartawan yang mengkonfirmasi melalui Jimmy, lewat panggilan Whats Apps, Senin (03/07/23) yang mana pada saat itu melalui panggilan WA itu Fazrul mengaku penanggung jawab di lokasi mengatakan, bahwa pengambilan material galian C itu telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara.


Namun ketika pernyataan tersebut diminta untuk diperjelas, pihak PT Waskita-SMJ-Utama KSO tidak dapat menunjukkan bukti surat rekomendasi yang disebutkan, sebaliknya pihak PT Waskita-SMJ-Utama KSO meminta wartawan untuk mengirimkan Kartu Identitas/ ID Card serta Kartu Tanda Penduduk, walau telah di kirimkan hingga, Rabu (05/07/23) pihak PT Waskita-SMJ-Utama KSO tidak kunjung dapat menunjukkan surat rekomendasi yang disebutkan.


Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal (Kapolres Madina), AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang dihubungi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madina, AKP Prastyo Triwibowo, SIK menyampaikan saat ini pihak Kepolisian belum ada menerima laporan terkait perbuatan melawan hukum tersebut.


"Kita belum ada menerima laporan atau pengaduan masyarakat, Jika sudah ada pengaduan akan segera dilakukan penyelidikan, dan akan diturunkan anggota kesana dilengkapi dengan surat perintah tugas," ungkap AKP Prastyo.


(Syawal)

×
Berita Terbaru Update