Harusnya Tanah Garapan Sena Dapat Ganti Rugi

 



 

Harusnya Tanah Garapan Sena Dapat Ganti Rugi

Kamis, 13 Juli 2023


Pergub No. 62 Tahun 2011 yang mengatur santunan atau ganti rugi kepada warga penggarap lahan eks HGU PTPN 2 dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. (dok/ist)

Metro7news.com | Medan - Polemik pembangunan Sport Center di Desa Sena, yang salah satu pangkal kericuhan adalah soal keberadaan penggarap yang belum menerima ganti rugi tanaman dan bangunan. Meskipun Pemropsu bersikukuh sudah menitipkan pembayaran berupa konsinyasi di PN Lubuk Pakam.


Pertentangan keterangan ini, akhirnya membuka sisi lain yang harusnya dilaksanakan Pemropsu sebagai pelaksana pengadaan lahan untuk kepentingan umum dalam Pembangunan Sport Center Sena. 


Hal ini dinyatakan oleh salah satu aktifis di Sumut B Purba kepada wartawan, Kamis (13/07/23). 


Menurut B. Purba, Dispora Provsu harusnya memberikan santunan (ganti rugi) terhadap lahan para penggarap yang mengusahai dan menggarap lahan di Desa Sena. 


Kewajiban ini sebut, Purba, sesuai dengan keputusan yang terkandung pada Pergub No. 62 Tahun 2011, dimana rakyat penggarap mendapatkan santunan dan ganti rugi atas lahan garapan pertaniannya. 


Sedangkan, Pemprop sebut B. Purba,  memberikan ganti rugi atas lahan garapan yang menjadi bekas HGU PTPN 2 dan merupakan tanah yang langsung dikuasai olen negara, saat proses Pembangunan Jalan Arteri/Non Tol menuju Bandara Kuala Namu di Desa Buntu Bedimbar, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa dan Desa Sena, Kecamatan Batangkuis Deli Serdang. Dengan perhitungan 25% dikali luas tanah garapan dikali harga apraisal yang ditetapkan oleh P2T Deli Serdang. 


Artinya, sebut B Purba,  Pempropsu kala itu memberikan santuan atas lahan tanah yang langsung dikuasai Negara, yang digarap, baik masyarakat serta mantan karyawan PTPN 2 atas lahan yang merupakan eks HGU PTPN 2, termasuk di Desa Sena.


Dalam Pergub ini, jelas B Purba sudah tegas dinyatakan juga, bahwa lahan di Desa Sena yang juga saat ini posisinya berada ditengah lokasi pada sisi kiri dan sisi kanan jalan arteri menuju Bandara Kuala Namu yang dijadikan  pembangunan untuk kepentingan umum area Sport Center,  merupakan tanah yang langsung dikuasai oleh Negara.


“Sepertinya banyak yang harus dievaluasi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan Sport Center Sena, seperti warga penggarap yang harus mendapatkan santunan atas lahan dan bukan hanya ganti rugi tanaman dan bangunan, seperti yang dilakukan Dispora Provsu. Termasuk juga apakah PTPN 2 yang hingga saat ini tidak pernah menunjukkan sertifikat kepemilikan atas lahan di Desa Sena, layak mendapatkan ganti rugi," tutup B. Purba. 


Terkait dengan persamaan dimata hukum dalam pemberian ganti rugi atas tanah garapan berdasarkan norma hukum yang pernah terlaksana berdasarkan Pergub No. 62 Tahun 2011, pada pengadaan tanah dalam pelaksanaan Pembangunan Sport Center Sena ini.


Sementara, wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari Kadisporasu Baharuddin Siagian. Pesan singkat yang dikirimkan ke selulernya, belum memberikan balasan, Kamis (13/07/23) sore.


(alf)