![]() |
Lokasi Produkai PT Jaya Kontruksi di Kel Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan. (foto/koleksi) |
Metro7news.com | Madina - Pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di ruas Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang ditangani PT Jaya Kontruksi, diduga menggunakan material galian C tanpa izin di Kelurahan Pidoli Dolok, Sungai Batang Gadis Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan dan Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot.
Pada pemberitaan sebelumnya, terkait dugaan penggunaan material galian C tanpa izin oleh PT Jaya Kontruksi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mandailing Natal, AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, menyampaikan sedang melakukan penyelidikan dan menunggu balasan dari Dinas PTSP Provinsi Sumatera Utara tentang perizinan penambangan galian C di Kabupaten Mandailing Natal.
Untuk memperjelas tindak lanjut hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Madina terhadap dugaan penggunaan material galian C tanpa izin oleh PT Jaya Kontruksi, awak media ini coba langsung mengkonfirmasi Kapolres Mandailing Natal, AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH, Jum'at (14/07/23) via WhatsApps (WA), beliau menjawab akan mengecek dulu ke Satreskrim Polres Madina.
"Saya cek dulu ke Satreskrim," balas Kapolres Mandailing Natal.
Sementara itu, terkait penggunaan material galian C pada proyek fisik di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edi Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/7845/2023, tanggal 4 Juli 2023 tentang penggunaan bahan material pekerjaan konstruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) juga merespon SE Gubsu No 900.1.13.1/7845/2023, tanggal 4 Juli 2020, dimana KPK RI telah menyurati Kepala Daerah Sesumatera Utara dengan Surat Nomor : B/3900/KSP.00/70-72/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang hal Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara.
Meskipun telah jelas dan tegas diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020, terkait sanksi pidana terhadap pengunaan meterial tambang yang tidak memiliki izin dan diperkuat oleh SE Gubsu No : 900.1.13.1/7845/2023 serta Surat KPK RI No : B/3900/KSP.00/70-72/07/2023.
Namun PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan masih terus beroperasi tanpa ada pernah tersentuh oleh hukum.
(Syawal)