-->

Notification

×

Iklan

Tanpa Pengamanan Pemohon PTPN 2 Tunda Verifikasi Lahan Berperkara

Kamis, 18 Desember 2025 | Desember 18, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T11:57:55Z
Juru Sita PN Lubukpakam saat pengumuman permintaan penundaan verifikasi lahan 125 hektar oleh pemohon PTPN 2 dihadapan termohon PT Sianjur Resort yang diwakili Kuasa Hukum Bambang Hendarto dan rekan, Rabu,(17/12/2025). (Ist)

Metro7news.com| Deli Serdang - Pihak PTPN 2 selaku pemohon  konstatering (verifikasi ulang lahan sebelum pelaksanaan eksekusi), meminta pelaksanaan verifikasi ulang ditunda, karena tidak mendapat bantuan pengamanan aparat kepolisian. 


Permintaan tersebut disampaikan PTPN 2 diwakili Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Beny Asrul dan rekan, saat juru sita PN Lubuk Pakam, Deli Serdang yang mengumumkan akan dilaksanakannya verifikasi di parkiran belakang Poldasu, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Rabu, (17/12/2025). 


Dalam pemberitahuannya, Azhari menyebutkan, karena ada kegiatan pengamanan presiden dan Wapres di Sumut, Poldasu dan Polres Deli.Serdang  tidak dapat mengirimkan petugas untuk mendampingi kegiatan verifikasi ulang. 


Namun karena pemohon dari sisi administrasi pemerintah dan hukum memandang tidak adanya keberadaan aparat kepolisian, minta agar verifikasi ulang ditunda, hingga seluruh pihak yang berkompeten dapat hadir dalam pelaksanaan kegiatan itu. 


HGU Mati dan Salah Lokasi


Sementara itu, Bambang Hendarto, SH dan rekan yang hadir mewakili PT Sianjur Resort disela pemberitahuan penundaan verifikasi lahan mengatakan, pihaknya saat ini juga tengah melakukan gugatan baru kepada PTPN 2 dan tengah berpekara di pengadilan lewat No. 453 PN Lubuk Pakam, meminta agar PN Lubuk Pakam melakukan penundaan eksekusi.


Disebutkan Bambang Hendarto,SH, pelaksanaan verifikasi ulang harusnya tidak dilaksanakan oleh Juru Sita PN Lubuk Pakam, karena diatas kertas PTPN 2 ingin melakukan verifikasi terhadap lahan HGU/eks HGU 31 pada areal yang dikuasai dan dikelola oleh PT Sianjur Resort, yang diatasnya diantara 125 hektar (sisa tanah yang jadi sengketa), memiliki 7 SK Camat.


Hingga dapat dipastikan lahan yang bakal diverifikasi berbeda dengan HGU/eks HGU 31 milik PTPN 2.


Ditegaskan Bambang Hendarto, putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap juga menerapkan jika lahan HGU/eks HGU 31 bukan berada diatas tanah 125 hektar yang dikuasai dan dikelola PT Sianjur Resort di Mariendal 2.  


Namun, PTUN tidak membatalkan SK HGU 31(saat ini telah menjadi eks HGU karena jangka waktunya telah habis), berdasarkan kenyataan bahwa SK tersebut memang tidak berada diatas tanah dan lahan PT Sianjur Resort. 


"Data pendukung lainnya yakni  peta bank tanah nasional yang dapat dilihat di Peta Tanah ATR BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku, HGU 31 berada di Selambo dan bukan di kawasan Mariendal 2," papar Bambang Hendarto.


Bambang berharap dengan mencuatnya kasus HGU PTPN 2 yang beda lokasi dengan yang diklaim PTPN 2 itu, menjadi perhatian Pemerintahan Presiden Prabowo lewat Menteri ATR BPN, Nusron Wahid, agar memberantas para mafia tanah. Dan diduga melibatkan para pejabat BPN dan BUMN. 


"Kita lihat dan tunggu aksi pemerintah yang katanya tengah gencar mengincar para mafia tanah," ujar Bambang.


(fitri)






×
Berita Terbaru Update