-->

Notification

×

Iklan

Polres Asahan Amankan 10 Kg Sabu dan 1500 Liquid Vape Mengandung Etomidate

Selasa, 12 Mei 2026 | Mei 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T05:07:13Z
Kapolres Asahan mengelar pers realiss atas penangkapan seorang pria berinisial SAH alias H (38) yang membawa sabu dan liquid vape mengandung etomidate di Dusun V Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Jumat (08/05/26) kemarin. 


Metro7news.com|Asahan - Satresnarkoba Polres Asahan kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. 


Kali ini, Satresnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang pria berinisial SAH alias H (38) warga Jalan Pancasila Lingkungan IV, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai yang saat ini berdomisili di Jalan Husni Thamrin Gang Daud, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai yang berperan sebagai kurir sabu dan liquid vape mengandung etomidate.


Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH., SIK., MH., saat memimpin press release, Selasa (12/5/2026) menerangkan, penangkapan terhadap tersangka SAH alias H dilakukan oleh Satresnarkoba di Dusun V Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Jumat (08/05/26) sekira pukul 10:20 WIB kemarin. 


"Awalnya tersangka berboncengan dengan satu rekannya, namun rekannya berhasil lolos dan melarikan diri saat penyergapan. Saat ini petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka," terang Kapolres Asahan. 


Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 10 kilogram dan 1500 liquid vape atau cairan isi ulang rokok elektronik yang mengandung bahan etomidate dengan rician, 800 merk 7- Eleven, 400 sachet merk X- Men dan 300 sachet merk El Capo.


Masih kata Kapolres, tersangka SAH merupakan pegawai MBG di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dari hasil interogasi diketahui, bahwa tersangka SAH tidak mengetahui dari mana asal barang haram tersebut. 


Namun tersangka mengaku akan diberi imbalan senilai 25 juta rupiah, jika berhasil mengantarkan paket barang ke Kota Tanjungbalai. 


"Dari hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Asahan dapat menyelamatkan sekitar 11.500 jiwa manusia," tambah AKBP Revi Nurvelani.


Lebih lanjut Kapolres Asahan menerangkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka SAH alias H akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b UU No 1 Tahun 2023 KUHPidana jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


"Tersangka akan diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tutup Kapolres.


(dt)

×
Berita Terbaru Update