Kejari Madina Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tersangka Narkoba Dari Kejagung

 



 

Kejari Madina Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tersangka Narkoba Dari Kejagung

Rabu, 05 Juli 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal DR Novan Hadian SH, MHum pada penerimaan berkas perkara tersangka narkoba, Selasa (04/07/23).

Metro7News.com | Madina - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal terima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 


Sementara, informasi penyerahan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Madina, DR. Novan Hadian, SH, M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fati Zaro Zay, Rabu (05/07/23). 


Adapun tersangka yang diserahkan Kejagung, atas nama Sahminan bin Abdul Lubis, pelimpahan tersangka ini dilaksanakan, Selasa (04/07/23) sekira pukul 16.00 WIB. Pihak Kejari Madina menerima tersangka yang diamankan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, tanggal 5 Maret 2023. 


"Adapun tersangka yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung ini merupakan tersangka yang telah diamankan Dir Narkoba Bareskrim Polri. Barang bukti berupa 29 kg ganja. Tersangka diamankan di daerah Simpang Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur," jelas Zay.


Fati Zay juga menjelaskan, tersangka yang diamankan oleh Dir Narkoba Bareskrim Polri ini, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyeledikan (SPDP), dikirim pihak Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. 


Namun karena lokasi penangkapan di Kabupaten Mandailing Natal, maka untuk tahap II nanti tersangka dikembalikan ke daerah Kabupaten Madina. 


"Lokusnya di Kabupaten Madina, jadi tahap II tersangka harus diserahkan Kejagung ke Kejari Madina. Dan sidang nanti, Jaksa Penuntut Umumnya dari Kejari Madina," terang Zay. 


Sebelumnya, berkas SPDP dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejagung, tanggal 26 Juni 2023. Adapun tersangka akan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 thn.2009 tentang Narkotika.


Serta, dakwaan subsider Pasal 111 ayat (2) Jo. Pak.132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.


(Syawal)