![]() |
| Sat Reskrim Polres Asahan kembali melakukan penangkapan seorang tersangka pelaku penipuan online berinisial MAM dengan mencatut nama seorang artis Indonesia Baim Wong. (doc-ist) |
Metro7news.com | Tanjungbalai - Lagi-lagi mencatut nama artis untuk mencari keuntungan pribadi. Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kembali meringkus pria berinisial MAM (20) warga Jalan Binjai Lingkungan VI, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur sebagai pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus Gobel Away dan Give Away artis Baim Wong, Rabu (28/06/23).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, SH mengatakan, MAM tertangkap tangan oleh petugas Kepolisian saat melakukan penipuan online berkedok Give Away di kawasan perumahan Cemerlang Asri V Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
![]() |
| Barang bukti yang dapat diamankan dari pelaku. |
Petugas kemudian membawa MAM beserta sejumlah barang bukti, berupa 1 unit Handphone merk Realme C17 warna biru langit, 1 unit Handphone merk Vivo 1904 berwarna biru, 1 unit mobil Daihatsu Ayla merah bernopol BK 1264 ADD dan 1 lembar kartu ATM BRI ke Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan pada akun WhatsApp, tersangka. Petugas menemukan percakapan antara pelaku dan sejumlah korban terkait hadiah Give Away Baim Wong yang dijanjikan oleh tersangka kepada mangsanya.
Beberapa korban diketahui telah mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka dengan jumlah yang bervariasi.
Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Ery Prasetyo, SH menerangkan, polisi telah mengantongi dua alat bukti usai gelar perkara terhadap perkara penipuan online digelar, polisi pun kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka MAM.
"Atas tindakannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," terang Kasat.
(Dst7)

