Mantan Kades Sidomulyo Nginap di Sel Polres Asahan


 

Mantan Kades Sidomulyo Nginap di Sel Polres Asahan

Kamis, 13 Juli 2023

Kepala Desa Dadimulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan Diamankan Unit Tipikor Polres Asahan terkait korupsi Dana Desa TA 2021. (doc-ist)

Metro7news.com | Asahan - Personel Unit Tipikor Polres Asahan meringkus seorang pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa TA 2021 di Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. 


Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatreskrim, AKP M. Said Husein didampingi Kanit Tipikor, Iptu Dian Simangunsong kepada awak media, Kamis (13/07/23) membenarkan berita tersebut. 


"Benar, kita telah menetapkan mantan Kepala Desa Dadimulyo periode 2016-2022. Penahanan terhadap oknum mantan kepala desa berinisial SN (44) warga Dusun II Buntu Pagar Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja," ujar Dian.


Menurutnya, ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/758/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, Tanggal 15 Agustus 2022, Surat Perintah Tugas, Nomor : SPT / 713 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal 01 Juni 2023, Surat Perintah Penyelidikan, Nomor : SP. Lidik / 1624 / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 13 Desember 2021.


Dan Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP. Sidik / 228 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 15 Agustus 2022, urat Ketetapan, Nomor : S- TAP / 61 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 16 Maret 2023 dan Daftar pencarian orang, Nomor : DPO / 60 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal 12 Juni 2023.


Lebih lanjut mantan Kanit Jatanras Polres Asahan ini memaparkan, bahwa di Tahun 2021, Desa Sidomulyo mengelola Dana Desa sebesar Rp. 840.180.000 (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) DD TA 2020 sebesar Rp. 141.305.000 (Seratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah), yang di gunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa dengan besar anggaran Rp. 497.580.600 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh enam ratus rupiah). 


Dana tersebut diperuntukkan sebagai pembangunan drainase di Dusun I dengan volume 300 meter, dan anggaran sebesar Rp. 141.305.000 (Seratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah), Pembangunan drainase di Dusun II dengan volume 200 meter, dengan anggaran sebesar Rp. 93.778.000 (Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).


Serta, pembangunan drainase di Dusun VI Volume 250 meter, dan anggaran sebesar Rp. 134.269.6000 (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), serta pembangunan drainase di Dusun VII dengan Volume 238 Meter dengan anggaran Rp. 128.228.000 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta).


Namun pekerjasn di Desa Sidomulyo hanya penggalian tanah menggunakan alat berat (tidak sesuai dengan RAB) dan belanja batu padas dengan total belanja sebesar Rp. 57.200.000. Kemudian berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan anggaran yang tidak dapat di pertanggung jawabkan sebesar Rp. 440.380.600 (Empat Ratus Empat Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah). 


"Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Asahan menyerahkan hasil investigasi kepada pihak kami untuk dilakukan proses hukum," papar Dian.


Perwira pertama berpangkat dua garis kuning ini menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap oknum mantan Kades ini, dihari Selasa tanggal 11 Juli 2023, sekira pukul 14.30 WIB, personel Tipikor mendapatkan informasi bahwa SN berada di Jalinsum, tepatnya di depan Pabrik Kelapa Sawit Pulau Raja.


"Mendapatkan informasi tersebut kita langsung bergerak dan meringkus SN dan membawanya ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya mengakhiri.


(Dst7)