![]() |
| Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Perkebunan Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. (doc-ist) |
Metro7news.com|Asahan -Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Perkebunan Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sabtu (29/07/23).
Pada kegiatan tersebut, personel Polsek Prapat Janji, Aiptu JS Siregar, beserta Brigadir Richard Sirait menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat serta pihak perkebunan apabila membuka lahan agar tidak dilakukan dengan membakar hutan ataupun lahan.
Karena sangat membahayakan ekosistem dan mengganggu polusi udara serta bisa mengganggu kesehatan kita bersama.
Dirinya juga menegaskan, bagi para pelaku Karhutla dapat dipidanakan dengan sangsi penjara minimal 10 tahun penjara dan denda 10 milyar.
“Untuk itu, diharapkan kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla. Kami juga berharap warga masyarakat dapat menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
(Dst7)

