PT Modern Widya Technical Kuat Dugaan Gunakan Material Galian C Tanpa SIPB
Kamis, 12 Juni 2025

 



 

PT Modern Widya Technical Kuat Dugaan Gunakan Material Galian C Tanpa SIPB

Kamis, 13 Juli 2023

 

Pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang, (foto koleksi)

Metro7news.com | Madina -Pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang di Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal yang saat ini sedang ditangani oleh Kontraktor PT Modern Widya Technical (PT MWT), kuat dugaan bersekongkol dengan penyedia material galian C untuk menggunakan material yang berasal dari kegiatan operasi penambangan material galian C tanpa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).


Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 04 Juli 2023 tentang penggunaan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.


Berdasarkan, Surat Edaran (SE) Gubsu mempertegas kepada kontraktor pengerjaan bangunan fisik untuk menggunakan material galian C yang berasal dari  kegiatan operasi penambangan galian C yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.


Namun sangat kuat dugaan SE Gubsu No 900.1.13.1/7845/2023 bertolak belakang dengan kenyataan dilapangan, yang mana salah satu proyek berskala besar di Kabupaten Mandailing Natal yang dikerjakan oleh PT Modern Widya Technical (PT MWT).

Sehingga, kuat dugaan telah menggunakan material galian C yang bersumber dari operasi penambangan galian C yang terindikasi tidak memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).


Sehingga pihak kontraktor pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang diduga telah mengangkangi Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimuat dalam pasal 161.


Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang, Agus Indrawan yang dihubungi Via WhatsApps (WA), Kamis (13/07/23) guna mempertanyakan tanggapan terkait dugaan penggunaan material galian C yang diduga berasal dari penambangan tanpa SIPB oleh Kontraktor Pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang PT Modern Widya Technical.


Dan dirinya mengaku belum dapat memberikan keterangan dan tanggapan atas adanya SE Gubernur Sumatera Utara  Nomor 900.1.13.1/7845/2023 kerena sedang mendampingi tamunya.


"Saya infokan segera nanti, ya pak, saya lagi ada nemani tamu dari Kejagung," jawab Agus Idrawan melalui pesan WA, Kamis (13/07/23).


(Syawal)

Loading