![]() |
Bangunan Ruko di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung diduga memanipulasi izin |
Metro7news.com | Medan - Bangunan Ruko di jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan bukan hanya memanipulasi izin saja. Satu sisi, bangunan tersebut dikeluhkan juga oleh warga Jalan Pukat III, Jimmi panggilan akrabnya, yang berada pas dibelakang bangunan tersebut, mengeluhkan dengan abu dan semen yang berjatuhan di seng rumahnya.
Hal ini dikatakannya pada awak media ini, Kamis (06/07/23), katanya sampai saat ini, pemilik bangunan tersebut seperti tidak peduli dengan apa yang dialaminya.
"Siapa yang marah, abu dan sisa semen yang berjatuhan di seng rumah ku, sedangkan pemilik tidak open dengan ini semua. Aku sudah buat surat keberatan, nanti ku kirim kepada pemiliknya," ucapnya kesal.
Tambahnya, izinnya pun tidak sesuai, karena tertera di persetujuan bangunan gedung (PBG), hanya 3 unit saja. Tetapi dilapangan dibangun 4 unit, jadi disini pengembang diduga memanipulasi izin.
Jadi katanya, dengan adanya manipulasi izin, berdampak dengan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi izin.
"Mana Tupoksi Satpol PP sebagai penegak Perda. Jangan diam saja, mereka harus melakukan tindakan tegas terhadap bangunan tersebut yang sudah merugikan PAD Kota Medan," ungkap Jimmi.