Metro7news.com|Subulussalam - Kasus Korupsi Badan Usaha Milik Kampong (BUMK) Maju Bersama, KampongSinggersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam tahun anggaran (TA) 2018 sampai dengan 2021, akhirnya dihentikan Polres Subulussalam.
Keterangan tersebut dituangkan dalam press release yang digelar oleh Satreskrim Polres Subulussalam di Aula Mapolres Subulussalam, Jum'at (18/08/23)
Dalam keterangan, Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan menyampaikan, pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait pidana pemberantasan korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Subulussalam.
Menurut keterangan pihaknya, hasil penyelidikan yang rangkum Inspektorat ada ditemukan kerugian negara ditemukan sebesar Rp 108.832 657,- (Seratus delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah).
"Pihak Polres Subulussalam sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan, didalam proses pencegahan terhadap penyelewengan penggunaan anggaran tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi," terang Kapolres.
Sambungnya, dalam upaya pembaruan hukum pidana sendiri, mengutamakan pengembalian kerugian daripada tindakan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat.
Oleh karena itu, alat bukti uang sebesar Rp. 108.832.657, hasil penyelidikan, karena ada itikad baik dari terduga pelaku untuk mengembalikan kerugian negara tersebut makanya kasus ini dihentikan.
Menurutnya, dari keseluruhan uang sebanyak Rp. 152.320.657, namun ada anggaran-anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan secara keuangan dan kita temukan sebesar 108.832.657 ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga kasus ini terus bergulir.
"Awalnya Kasus ini kita dapatkan dari hasil audit Inspektorat, karena yang bersangkutan juga memiliki Itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut" pungkas AKBP Yhogi.
Penyelidikan tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kegiatan Press Release tersebut dilakukan dalam hal keterbukaan publik dan transparansi berkeadilan. Polri dalam menegakkan hukum secara tegas dan humanis serta untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat untuk lebih sadar hukum.
(Amdan Harahap)