-->

Notification

×

Iklan

Diduga Ada Pelindung PT Jaya Kontruksi Bebas Gunakan Galian C Tanpa Izin

Rabu, 02 Agustus 2023 | Agustus 02, 2023 WIB Last Updated 2023-08-02T06:40:08Z
Lokasi Produksi PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan. (foto koleksi)

Metro7news.com|Madina - Berleluasanya PT Jaya Kontruksi (Jakon) mempergunakan material galian C yang diduga berasal dari aktivitas operasi penambangan galian C tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Diduga PT Jakon ada yang melindungi dari pihak-pihak pemangku kebijakan.


Meskipun telah diatur sanksi pidana bagi penggunaan material galian C yang berasal dari penambangan tanpa SIPB dalam pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2020. Namun hingga, Rabu (02/08/23) PT Jakon di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan terus beroperasi menggunakan material galian C tanpa izin.


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal, AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madina, AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, Rabu (02/08/23) untuk mempertanyakan hasil penyelidikan pihak Kepolisian terkait dugaan penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh PT Jakon, hingga berita ini dikirim ke Redaksi media ini, belum ada jawaban.


Berdasarkan pengamatan wartawan, terlihat sejumlah dump truck tetap beroperasi mengangkut material galian C masuk ke lokasi pengolahan PT Jakon di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan. 


Sayangnya, permasalahan bergulir tanpa adanya tindakan sedikitpun dari pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal walau sangat kuat dugaan material galian C yang diangkut berasal dari aktivitas penambangan yang belum memiliki izin operasi produksi, juga alat transportasinya belum ada Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di bidang pengangkutan.


(Syawal)

×
Berita Terbaru Update