-->

Notification

×

Iklan

Pencuri dan Penadah Alat Boat Digulung Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso

Rabu, 02 Agustus 2023 | Agustus 02, 2023 WIB Last Updated 2023-08-02T10:56:42Z
Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil menciduk S alias Garbok (54), pelaku pencurian alat Boat nelayan bersama SY alias Ongah (35) yang merupakan penadah barang curian. (doc-ist)

Metro7news.com|Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil menciduk S alias Garbok (54), pelaku pencurian alat Boat nelayan bersama SY alias Ongah (35) yang merupakan penadah barang curian tersebut, Selasa (01/08/23).


Diketahui, S alias Garbok adalah warga Jalan Benteng Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, begitu pula dengan SY alias Ongah. 


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK. MM melalui Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu AE. Rambe mengatakan, bahwa tersangka S alias Garbok dalam melakukan aksinya bersama 2 orang temannya yang saat ini masih buron (DPO).


Kapolsek menerangkan, dari rekaman CCTV warga, diketahui bahwa S alias Garbok bersama rekannya telah melakukan pencurian alat Boat yang biasa disebut Robot, pada Senin (24/07/23) sekira pukul 04.50 WIB dari depan rumah pelapor bernama Ali Rika yang berada di Jalan Sei Dermawan Lingkungan II Kelurahan Pasar Baru,  Kecamatan Sei Tualang Raso.


Alat Boat tersebut oleh pelaku kemudian diangkat dan dibawa menggunakan becak barang bermotor. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 9 juta rupiah. Selanjutnya, korban pun membuat laporan polisi terkait kejadian itu.


Penangkapan terhadap S alias Garbok bermula dari informasi warga yang mengatakan, bahwa S alias Garbok sedang berada dirumahnya, Selasa (01/08/23).


Berdasarkan info tersebut, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Ipda CR Purba pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap S alias Garbok dari rumahnya.


Saat diinterogasi S alias Garbok mengakui bahwa hasil curiannya telah dijual kepada SY alias Ongah dengan harga 555 ribu rupiah. 


Selanjutnya, petugas melakukan penjemputan terhadap SY alias Ongah. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sei Tualang Raso untuk penyelidikan lanjut.


"Barang bukti yang kita amankan 1 buah kaos oblong tanpa lengan warna hitam, 1 buah topi warna hitam dan 1 buah alat tangkap udang (Robot yang terbuat dari besi)," terang Kapolsek.


 (Dst)

×
Berita Terbaru Update