Kuasa Hukum Dameria Minta Pengadilan Negeri Balige Tunda Eksekusi Perkara Perdata


 

Kuasa Hukum Dameria Minta Pengadilan Negeri Balige Tunda Eksekusi Perkara Perdata

Kamis, 21 September 2023

 Dameria Pangaribuan dan kawan-kawan meminta Pengadilan Negeri Balige tunda eksekusi perkara perdata.

Metro7news.com|Balige - Terkait proses Constatering yang dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Balige pada bulan Agustus lalu dengan putusan perkara nomor : 2/Pdt.Eks/2023/29/Pdt.G/2018/PN.Blg. Dan pihak kuasa hukum Dameria Pagaribuan, dan kawan-kawan Ekarisman Zebua, SH dan rekan membuat permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan perkara tersebut.


Kantor Hukum Ekarisman Zebua, SH dan Rekan bertindak sesuai surat kuasa 24 Agustus 2023 dari Dameria Pangaribuan dan kawan-kawan untuk kepentingan hukum selaku salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya Martohon Pangaribuan.



Sementara, peninjauan kembali oleh Kuasa Hukum Dameria Pangaribuan rekan-rekan atas dasar permohonan para pemohon, karena diduga masih banyak terdapat kejanggalan, tipu muslihat dan unsur kebohongan.


Sementara, menurut Ibu Dameria dan kawan-kawan, sebelum PK diajukan ke pihak PN Balige mengatakan, sebelumnya kita sudah mengajukan surat keberatan kepada PN Balige atas pelaksanaan Constatering.


"Kiranya surat keberatan yang diajukan kemarin mohon diperhatikan dan diawasi, serta hendaknya Ketua PN Balige, Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Mahkamah Agung RI dapat membaca dan memahami apa isi keberatan kami atas pelaksanaan Constatering tertanggal 25 agustus 2023 lalu" kata Dameria Pangaribuan.


Kemudian Kuasa Hukum Dameria Pangaribuan dan kawan-kawan, Ekarisman Zebua, SH dan Rekan saat dikonfirmasi mengatakan, kami sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) atas nama Dameria Pangaribuan dan kawan-kawan mengajukan PK dan berharap untuk mendapat keadilan yang seadil adilnya.


"Kami sebagai pemohon minta PK atas nama Dameria dan kawan-kawan mengajukan PK dan berharap untuk mendapat keadilan yang seadil-adilnya," ujar Ekarisman.


Saat didalami permasalahan tersebut, menurut kuasa hukum Dameria Pangaribuan dan kawan-kawan menyampaikan kepada awak media ini menyampaikan, benar sesuai dengan yang disampaikan kliennya atas nama Dameria Pangaribuan dan kawan-kawan, kita sudah mengajukan keberatan sebelumnya atas pelaksanaan Contatering bulan lalu pada tanggal 29 agustus 2023. 


"Pada kesempatan kali ini, kami sebagai Tim Penasehat Hukum sesuai dengan surat kuasa tertanggal 24 Agustus 2023 yang dikuasakan oleh Dameria Pangaribuan dan kawan-kawan untuk melanjutkan ketingkat PK," kata Ekarisman Zebua, SH kepada wartawan.


Ditambahkannya, pada 20 September 2023 kemarin kita telah mengajukan memori PK ke PN Balige dalam bentuk Novum (Surat surat bukti baru) yang kita temukan baik dalam putusan maupun bukti-bukti surat yang tidak ditemukan dalam persidangan yang lalu,


"Tetapi sangat berkaitan, dengan perihal bukti yang seharusnya di tela'ah dan ditelusuri kembali," jelas Ekarisman Zebua, SH.


Setelah pengajuan surat PK oleh Kuasa Hukum Ekarisman Zebua, SH di Kantor PN Balige, petugas Kantor PN Balige menerima memo PK tersebut pada tanggal 20 September 2023. 


"Kita terima dan kami periksa dulu, ya pak, memori PK yang bapak ajukan kepada kami, dan tolong tunggu kabar selanjutnya," imbuh petugas PN Balige.


Dan sesudah di terima memori PK oleh PN Balige pada hari yang sama, Kuasa Hukum Ekarisman Zebua, SH. & Rekan bersama klieannya mengajukan permohonan penundaan eksekusi atas perkara perdata no. 2/Pdt.Eks/2023/29/Pdt.G/2018/PN.Blg tertanggal 20 September 2023.


(Ans)