Kuasa Hukum Masyarakat "Ultimatum" P2K Lae Sipola Terkait Lolosnya Bacalon Kades Diduga Memiliki KTP Ganda


 

Kuasa Hukum Masyarakat "Ultimatum" P2K Lae Sipola Terkait Lolosnya Bacalon Kades Diduga Memiliki KTP Ganda

Sabtu, 09 September 2023

Kuasa Hukum Masyarakat Lae Sipola ultimatum Panitia Pemilihan Keucik (P2K) Desa Lae Sipola, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil. (ist)

Metro7news.com|Aceh Singkil - Kuasa Hukum Masyarakat Lae Sipola ultimatum Panitia Pemilihan Keucik (P2K) Desa Lae Sipola di Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil.


Terkait soal persyaratan admistrasi bakal calon (Balon) keucik, atas nama Pajar Berutu. Hal itu disampaikan Muhammad Safar dan Herman melalui pesan pres rilisnya kepada awak media seluruh Indonesia, Sabtu (09/09/23) pag.


Muhammad Safar menyatakan, bahwa setelah melayangkan surat sanggahan atau surat keberatan kepada P2K Lae Sipola beberapa hari yang lalu.


Kepada P2K, terkait persoalan salah seorang Balon keucik di desa tersebut, yang diduga tidak memenuhi persyaratan (TMS) admistrasi, atas nama, Pajar Berutu. 


Sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023. pada pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Kampung di Kabupaten Aceh Singkil.


Kami selaku Kuasa Hukum Masyarakat Lae Sipola, secara tegas menyampaikan, ultimatum (Peringatan dan Tuntutan) terakhir kepada P2K Lae Sipola.


Ketua dan seluruh anggota Panitia P2K di Desa Sipola, Kecamatan Singkohor tersebut, yaitu sebagai berikut.


1. Bahwa jika Panitia P2K Desa Lae Sipola tidak membatalkan Balon keucik, atas nama Pajar Berutu, kami selaku kuasa hukum masyarakat, akan melakukan upaya hukum, gugatan ke Pengadilan Negeri Singkil.


(a). Terkait Keputusan P2K Desa Lae Sipola, yang tetap meloloskan saudara Pajar Berutu, meski tidak memenuhi persyaratan (TMS) administrasi bakal calon, dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tahun 2018.


(b). Secara aturan hukum, sebenarnya hal itu tidak bisa dipergunakan lagi, oleh karena itu, kami menduga kuat saudara Pajar Berutu mempunyai KTP ganda, dan apabila P2K Lae Sipola tetap memaksakan, untuk meluluskan persyaratan administrasi Balon keucik tersebut, yang kami anggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.


2. Bahwa jika pertimbangan P2K Lae Sipola tetap saja bersikukuh memaksakan dan meloloskan saudara Pajar Berutu, dengan alasan sesuai identitas KTP dilampirkan saudara Pajar Berutu, KTP Tahun 2018, sebagai persyaratan dalam pembuktian. 


Bahwa saudara Pajar Berutu berdomisili, 3 (Tiga) tahun tidak terputus-putus sesuai KTP Nasional, kami selaku kuasa hukum akan menguji dan melakukan upaya hukum secara tindak pidana, apakah KTP tersebut sah secara hukum atau tidak.


Dikarenakan, surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil yang kita dapat dari dinas tersebut.


Pada tanggal 8 September 2023 yang ditanda tangani Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Dinas tersebut, sangat jelas menerangkan.


Bahwa atas nama Pajar Berutu benar telah pindah dari Kota Subulussalam ke Kabupaten Aceh Singkil, dengan bukti surat pindah, No. SKPWNI/1175/05072020/0017. terlampir


Selanjutnya, Muhammad Safar juga mempertanyakan, kepada Kabid pelayanan pendaftaran penduduk pemerintah, atas nama Kepala Dinas Dukcapil Kebupaten Aceh Singkil.


Saat ditanya, apakah masih berlaku dan apakah bisa dipergunakan KTP Tahun 2018 ini, sedangkan saudara Pajar Berutu, sudah pindah kembali ke Kabupaten Aceh Singkil pada Tahun 2022 lalu.


"Bahwa KTP Tahun 2018 yang dipergunakan atas nama saudara Pajar Berutu ini, tidak berlaku lagi dan tidak bisa dipergunakan sebagaimana mestinya," kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Aceh Singkil.


Lanjutnya, dikarenakan saudara Pajar Berutu sudah mempunya KTP baru pada Tahun 2022, yang terdaftar KTP di Kabupaten Aceh Singkil.


Selaku kuasa hukum, kami patut menduga bahwa yang bersangkutan mempunyai KTP ganda dan kami akan melaporkan persoalan ini keranah hukum.


"Dalam waktu dekat ini, sekaligus kami membuat laporan polisi (LP) ke Polres Aceh Singkil, soal indikasi tindak pidana KTP ganda tersebut," tegas, Safar. Sembari mengatakan, sebelum kami melakukan upaya-upaya hukum.


(jonwer manik)