![]() |
Tekab Polsek Datuk Bandar menciduk IRT penjual sabu beserta barang buktinya. (doc-ist) |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Tim Kesatuan Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Pahang Datuk Bandar berinisial A alias I (29) yang berprofesi sebagai penjual sabu di Jalan Husni Thamrin Lingkungan V, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Selasa (19/09/23).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, SH, MH mengatakan, tersangka diciduk dari sebuah bangunan sekolah yang belum selesai di kawasan Jalan Husni Thamrin.
![]() |
Barang bukti. |
Lebih lanjut, Kapolsek AKP Rekman Sinaga menerangkan, saat penangkapan, dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi paket dengan harga bervariasi, dengan total berat kotor 4 gram.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti, 50 plastik transparan kecil kosong, pipet diruncingkan, timbangan elektrik, satu hp merk Vivo, satu dompet kecil berwarna biru, satu dompet kecil coklat, satu dompet besar warna hijau, buku catatan penjualan Narkoba, satu set alat hisap terbuat dari air mineral kemasan dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar 132 ribu rupiah.
Saat diinterogasi, A mengaku menjual barang haram itu dengan cara dipaketkan mulai harga 250, 200, 150, 100, 70 dan paket 50 ribu rupiah. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lanjut.
"Polres Tanjungbalai, khususnya Polsek Datuk Bandar akan terus gencar memburu setiap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kami juga berharap agar masyarakat bersedia melaporkan kepada kami, jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkoba di lingkungannya," ujar AKP Rekman Sinaga.
(Dst7)