![]() |
Tim awak awak media dipimpin Kaperwil Garudanews.net melaporkan dua oknum mantan pejabat Kepala Kampong Bulu Sema, Kecamatan Suro Makmur ke Polres Aceh Singkil Karana dituding sebagai provokator. |
Metro7news.com|Aceh Singkil - Merasa tidak senang dituding sebagai provokator, Kaperwil Garudanews.net Propinsi Aceh, Ramli Manik dan beberapa wartawan lainnya melaporkan oknum Kepala Kampung dan Bendahara Bulu Sema, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil ke Polres Aceh Singkil, Senin (16/10/23) sekira pukul 09:00 WIB.
Awal kejadian, pada saat para wartawan dari media Garuda.net dan beberapa media lainnya melakukan konfirmasi kepada masyarakat Kampung Bulu Sema terkait dugaan penahanan dana bantuan langsung tunai (BLT) di kampung tersebut.
![]() |
Kaperwil Garudanews.com menunjukkan hasil laporannya dari Polres Aceh Singkil. |
Namun apa yang dilakukan para wartawan tersebut, membuat kemarahan dari oknum mantan Kepala Kampung dan Bendahara Bulu Sema, Kecamatan Suro Makmur. Para wartawan yang mencoba mengkonfirmasi masyarakat mengenai dana BLT Tahun Anggaran 2023, dituding sebagai provokator.
Karena sebentar lagi daerah tersebut akan mengelar pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung). Oleh karena itu, alasan kedua oknum tersebut merasa tidak senang kalau para wartawan mengusik suasana dengan mengkonfirmasi warga mengenai permasalahan BLT.
Saat tim media mau bergerak pulang, kedua oknum mantan Kepala Kampong Bulu Sema berinisial HS, dan mantan Bendaharanya berinisial Armd, dengan nada tinggi mengatakan kepada para awak media, kalian jangan datang sebagai provokator. Karena sebentar lagi kampung ini akan mengelar Pilchiksung.
"Kami juga LSM, tapi bukan begini caranya," kata HS didamping Armd dengan nada tinggi, sembari kedua orang itu mengatakan, kenapa kalian meliput disaat kami mau Pilchiksung. Kalian sok hebat, provokator.
Menurut Ramli Manik, saat dikonfirmasi Metro7news.com, mengatakan, kami dari beberapa media lagi melakukan investigasi warga Kampung Bulu Sema yang berada di Kantor Camat Suro Makmur.
Lantas tim melakukan peliputan saat warga menanyakan kepada Kasi PMD, Mardiansyah terkait dana BLT tersebut, dan dia mengatakan kepada warga yang datang, bahwa BLT sudah di tarik sampai bulan September.
"Soal kepala kampung belum mencairkan kepada warga, silahkan tanyakan kepada Plt Kepala Kampung Bulu Sema," tutur Mardiansyah.
Setelah warga mau pulang, lanjut Ramli Manik, para awak media mengkondisi kepada salah seorang warga penyandang disabilitas bernama Baidah.
"Saya baru menerima hanya sekali saja, dan tidak tau kenapa belum di bayarkan, kalau dananya sudah di tarik," jelas Baidah.
Kemudian tim media bergerak menjumpai warga di Komplek Pasar Mingguan Kampong Bulu Sema untuk menanyakan kepada warga lain, apakah dana BLT sudah di terima. Sontak, salah seorang warga yang berinisial GD menjawab sudah 2 bulan kami belum menerimanya.
Atas penghinaan yang dilakukan oleh kedua oknum mantan kepala kampung dan bendaharanya tersebut, para awak media langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Singkil.
Laporan ini dilakukan Ramli Manik selaku Kaperwil Garudanews.net, bersama dua rekannya, Muklis dari wartawan Bidik Kasus dan Ayub Bancin sebagai saksi.
"Kami melapor atas pencemaran nama baik kami sebagai wartawan di bilang provokator. Kami menilai kedua oknum tersebut diduga telah menghalang-halangi tugas jurnalis yang sebagai mana yang tercantum dalam undang undang pers," ungkap Ramli Manik.
Menurutnya, sudah dinyatakan pada BAB VIII UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 18 ada ketentuan pidananya
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta"
Jajaran Polres Aceh Singkil dalam hal ini langsung menerima kedatangan tim wartawan dan mengarahkan agar melapor ke Unit Satreskrim Polres Aceh Singkil, dan para wartawan mendapat layanan sebagai mana mestinya.
"Kami atas nama tim wartawan Aceh Singkil memberikan apresiasi kepada Kapolres Aceh Singkil dan jajaran yang telah menerima kami dengan cepat tanggap dan tangkas," pungkas Ramli Manik.
Dan meraka berharap agar kasus ini segera di tangani dan di tindak lanjuti, bila memang cukup unsurnya, maka segera di bawa ke ranah hukum dan undang undang yang berlaku.
(Jhonwer manik)