DPD Serikat Pekerja Media Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pelecahan Terhadap Wartawan

 



 

DPD Serikat Pekerja Media Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pelecahan Terhadap Wartawan

Rabu, 18 Oktober 2023


Metro7news.com|Aceh Singkil - Wakil Ketua DPD Serikat Pekerja Media Indonesia Provinsi Aceh, Syahbudin Padang angkat bicara terkait pelecehan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oknum mantan kepala kampung dan bendahara Kampung Bulu Sema, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (17/10/23).


Syahbudin Padang sangat kecewa dengan perkataan yang dilontarkan kedua oknum tersebut. Ini nama sudah pelecehan terhadap wartawan.

 

"Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memproses kedua oknum tersebut yang di duga sudah menghalangi tugas wartawan," ujar Syahbudin.


Menurutnya, wartawan itu tidak boleh direndahkan atau dihina, apalagi ditempat umum.


Wartawan itu, Kata Syahbudin hanya melaksanakan tugas untuk mendapatkan berita, serta mengupas dan mendalami suatu masalah.


"Sebelum disajikan berita itu, wartawan itu harus diwajibkan melakukan investigasi terlebih dahulu, serta meminta informasi dan klarifikasi dari beberapa sumber terkait tulisan berita itu," ungkap Syahbudin.


Bila salah satu pihak tidak suka dengan kehadiran wartawan guna mendapatkan informasi atau klarifikasi, maka silahkan menggunakan sikap yang baik, bahasa yang baik, juga pernyataan yang baik.


"Jangan melontarkan ucapan yang merendahkan profesi wartawan yang sudah jelas dilindungi oleh undang undang No 40 Tahun 1999," tambahnya.


Hal ini menjadi perhatian seluruh insan pers nasional ketika oknum pejabat pemerintah menghina profesi wartawan, apalagi penjelasan lengkap dari pihak wartawan tersebut. 


Pada saat itu beliau sudah mengaku wartawan dari salah media yang lengkap dengan KTA, dan surat tugas serta legalitas media yang di milikinya, juga nama wartawan tersebut tertulis di box redaksi media itu.


Syahbudin Padang selaku Wakil Ketua DPD SPMI Serikat Pekerja Media Indonesia Provinsi Aceh meminta kepada pihak Kepolisian, khususnya Kapolres Aceh Singkil supaya menindak tegas pelaku penghinaan terhadap wartawan Aceh Singkil, dan diberikan hukuman seberat beratnya.


"Kita menjadi wartawan itu sudah resiko banyak rintangan dan tantangan yang kita hadapi dan jelasnya wartawan dilindungi negara dengan Undang Undang Nomor 40/1999 tentang pers," punngkasnya,


(jhonwer manik)