Keputusan Pj Bupati Aceh Singkil Ambil Alih Kewenangan P2K, Kuasa Hukum BPKamp : Tidak Memberikan Solusi

Keputusan Pj Bupati Aceh Singkil Ambil Alih Kewenangan P2K, Kuasa Hukum BPKamp : Tidak Memberikan Solusi

Rabu, 18 Oktober 2023

Kuasa Hukum Badan Permusyawaratan Kampung Penjahitan, Alfianda, SH.

Metro7news.com|Aceh Singkil - Keputusan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil yang mengambil alih kewenangan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Nomor. 118.145/397/2023 tanggal 13 Oktober 2023 dinilai tidak memberikan solusi hukum yang baik dalam penyelesaian sengketa pemilihan keuchik secara langsung (Pilchiksung) di Kabupaten Aceh Singkil.


Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Penjahitan, Alfianda, SH kepada media, Senin (16/10/2023) lalu.


Advokat muda itu menilai keputusan tersebut sangat tergesa-gesa tanpa melakukan pengujian dan penilaian hukum terlebih dahulu terhadap keputusan dan/atau tindakan P2K Kampung Penjahitan sebelumnya.


"Jelas-jelas permasalahan ini tidak dapat diselesaikan secara profesional oleh pihak kecamatan, namun Pj Bupati tetap saja menyerahkan kembali kepada pihak kecamatan. Atau jangan-jangan Pj Bupati punya kepentingan juga untuk menggagalkan Pilchiksung ini," ungkap Alfian.


Perjalanan Pilchiksung Kampung Penjahitan diketahui persoalan Pilchiksung di Kampung Penjahitan dimulai ketika BPKamp Penjahitan telah membentuk P2K Kampung Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil yang bertugas untuk melaksanakan tahapan pemilihan keuchik di Kampung Penjahitan periode Tahun 2023-2029 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan BPKamp Penjahitan nomor 02/VIII/20023, tanggal 02 Agustus 2023 dengan susunan pengurus sebagai berikut.


Sebagai Ketua, Sekata, Sekretaris, M. Padli, Bendahara, Syarifudin, Anggota, Kayarudin, Heri Limbong, Ramayuanti, dan Irfanullah.


Hal ini mendapat protes, oleh sekelompok masyarakat yang menuntut agar dilakukan revisi pengangkatan P2K tersebut.


Selanjutnya, berdasarkan hasil pertemuan masyarakat dan Forkopimcam di kantor Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, pada Senin (28/10/23), BPKamp telah menerbitkan surat keputusan nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang pengangkatan P2K Kampung Penjahitan dengan susunan sebagai berikut.


Ketua, Yahya, Wakil Ketua, Laksamana, Sekretaris, Wandi, Anggota, Panjang, Rahmat, Heri Limbong, Mulyati, Sekata, Syarifudin.


Pasca pengangkatan P2K Penjahitan yang diketuai oleh Yahya, ternyata penyelesaian konflik Pilchiksung Kampung Penjahitan tidak juga menemukan solusi penyelesaian.


Hal itu diketahui dari tindakan dari P2K Kampung Penjahitan yang diketuai oleh Yahya, dalam melakukan verifikasi dan menetapkan bakal calon, khususnya atas nama Rudi Limbong, pada Senin (04/09/23), telah bertentangan dengan ketentuan pasal 13 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik di Aceh.


Dan pada pasal 15 Peraturan Bupati Aceh Singkil No. 17 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian keuchik di Kabupaten Aceh Singkil.


Mengenai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon yaitu terdapat dalam huruf f yang menyatakan, bahwa bakal calon keuchik harus berumur paling rendah 25 tahun pada waktu penutupan  pendaftaran bakal calon. 


Sedangkan pada waktu penutupan pendaftaran sebagai bakal calon keuchik Kampung Penjahitan ditanggal 24 Agustus 2024, Rudi Limbong baru berumur 24 tahun 10 bulan (sesuai dengan lampiran bukti berkas administrasi atas nama Rudi Limbong)


Disamping itu, P2K Kampung Penjahitan versi Yahya, dalam melakukan penyaringan bakal calon atas nama Khairul Bancin telah bertentangan dengan ketentuan pasal 17 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik di Aceh dan pasal 17 Peraturan Bupati Aceh Singkil No. 17 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian keuching.


(jhonwer manik)