Mutasi 3 Guru SMAN 1 Dolok Panribuan, JPKP Surati ORI Sumut

 



 

Mutasi 3 Guru SMAN 1 Dolok Panribuan, JPKP Surati ORI Sumut

Kamis, 19 Oktober 2023

Mutasi 3 Guru SMAN 1 Dolok Panribuan,  JPKP Surati ORI Sumut. (Ist)

Metro7news.com|Medan - JPKP Sumut menyurati Disdiksu, serta minta perlindungan hukum kepada Ombudsman Republik Indonesia, Menteri Pendidikan, serta Presiden Joko Widodo, terkait mutasi 3 guru SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Simalungun oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.


Karena di nilai ada kejanggalan dan maladministrasi dalam penerbitan surat mutasi. Hal itu disampaikan Ketua JPKP Sumut, Rudi Chairuriza Tanjung, SH kepada wartawan, Rabu,(18/10/23).


Kronologis bermula, papar Rudi, pada tanggal 08 Juli 2023 dan sekitar 18 Juli 2023, dimana rapat komite sekolah memutuskan kenaikan uang komite sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di SMAN 1 Dolok Panribuan.


Kondisi ini kemudian menimbulkan keresahan bagi orang tua siswa yang mayoritas bekerja sebagai buruh tani. Hingga, pada Kamis (20/07/23) sekira pukul 07:00 WIB, secara spontanitas siswa dan siswi SMAN 1 Dolok Panribuan melakukan aksi demontrasi yang menolak keras kenaikan nilai uang komite yang telah ditetapkan pada rapat komite. Dan saat aksi, beberapa guru terlihat hadir ditengah siswa. 


Keterangan para guru kepada JPKP, kehadiran mereka bukan mendampingi siswa/i dalam menjalankan aksi demontrasi, apalagi  tersebut memprovokasi. Namun sebagai antisipasi dalam mengawasi siswa agar kegiatan demo terhindar dari aksi yang menjurus anarkis.


Namun, Kepala Sekolah SMAN 1 Dolok Panribuan yang menjabat pada masa itu, menilai kehadiran para guru, terutama keberadaan Barma Simanjuntak, Horas Parulian Manullang dan Royman Dolok Silalahi memprovokasi siswa/i untuk melakukan aksi demonstrasi di lingkungan SMAN 1 Dolok Panribuan. 


Buntutnya pada tanggal 24 Juli 2023, Barma Simanjuntak, Horas Parulian Manullang dan Royman Dolok Silalahi diminta hadir ke Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan klarifikasi.


Dalam pertemuan dengan Kabid Pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Basir Hasibuan, para guru ini diwawancarai untuk klarifikasi serta seluruh rombongan yang hadir sempat dipersilahkan untuk mengisi absensi daftar hadir.


Namun tandas Rudy lagi, setelah selesai diwawancarai, para guru tadi menganggap masalah telah selesai, Tapi malah terbit surat mutasi terhadap Basma Simanjuntak, Horas Parulian Simanjuntak dan Royman Dolok Silalahi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. 


JPKP Sumut menilai insiden itu sebagai  pukulan yang sangat keras kepada ketiga pahlawan bangsa di dunia pendidikan, khususnya Sumatera Utara. Hingga para guru tadi keberatan atas kebijakan dan penilaian terhadap diri mereka, yang diposisikan oleh pejabat Disdik Sumut sebagai provokator yang menciptakan suasana tidak kondusif dilingkungan SMAN 1 Dolok Panribuan. 


"Kita telah menerima kuasa dari para guru tadi, dan akan melakukan pendampingan," tegas Rudy Chairuriza Tanjung. 


Rudi mempertanyakan penerapan pelanggaran Pasal 5 (lima) Ayat 1 (satu) Huruf d, e dan f Undang-Undang No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang  isi pasalnya tersebut tidak ada kaitannya dengan peristiwa. Karena  bunyi pasal itu adalah seorang PNS dilarang bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.


Kemudian bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pada huruf f juga dapat kami jelaskan, PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang, baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.


Hal tersebut merupakan penerapan pasal yang tidak sesuai. Kemudian pada SK nama, Kadisdik salah tulis, harusnya Asren, ditulis Arsen. 


Kemudian dapat juga kami jelaskan bila merujuk pada data keadaan tenaga guru dan pegawai di SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun Tahun Ajaran 2023/2024 yang digunakan K-13 diterbitkan Kepala Sekolah SMAN 1 Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.


SMAN 1 Dolok Panribuan membutuhkan 6 orang tenaga pengajar (guru) pada mata pelajaran Matematika, namun jumlah tenaga pengajar bidang studi mata pelajaran Matematika yang tersedia pada SMAN 1 Dolok Panribuan hanya berjumlah 5 orang, dengan di mutasinya Barma Simanjuntak dan Horas Parulian Manullang yang masing-masing menjadi tenaga pengajar pada bidang studi mata pelajaran Matematika di SMAN 1 Dolok Panribuan.


Ditambah lagi, Royman Dolok Silalahi merupakan tenaga pengajar pada bidang studi mata pelajaran Ekonomi, kebutuhan SMAN 1 Dolok Panribuan untuk tenaga pengajar bidang studi mata pelajaran Ekonomi sebanyak 3 orang, hingga  tenaga pengajar bidang studi mata pelajaran Ekonomi hanya tinggal 2 orang tenaga pengajar saja, dengan di mutasinya Royman Dolok. 


(alf)