![]() |
Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) atau Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawatan Kampung (PABPKamp) Kabupaten Aceh Singkil, Idrus Syahputra. (Ist) |
Metro7news.com|Aceh Singkil - Pemilihan keuchik carut marut. Kalimat ini sepertinya pantas diberikan kepada Kecamatan Gunung Meriah dan dua kecamatan lainnya di Aceh Singkil. Pasalnya, terdapat 4 kampung yang sampai saat ini belum bisa menyelesaikan persoalan carut marutnya pemilihan keuchik setempat.
Melihat persoalan tersebut, panitia pemilihan kabupaten berencana akan memfasilitasi pengambilalihan P2K kepada kecamatan masing-masing. Hal ini terungkap dari hasil rapat fasilitasi konflik Pilchiksung di Aula Setdakab Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (16/10/223) semalam.
Anehnya, rapat fasilitasi konflik Pilchiksung tersebut baru tahap akan mengambil keputusan. Namun masyarakat Aceh Singkil digemparkan dengan keluarnya SK Bupati Aceh Singkil No. 188.45/377/2023 tentang pengambilalihan tugas dan fungsi Panitia pemilihan keuchik (P2K) Kampung Lae Sipola, Lae Gambir, Penjahitan, dan Kampung Sebatang yang ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2023.
Kacau. Dan ini betul-betul sangat kacau. SK Bupati Aceh Singkil No. 188.45/377/2023 tentang pengambilalihan tugas dan fungsi P2K di empat kampung tersebut terbit tanggal 13 Oktober.
Padahal dalam rapat fasilitasi konflik Pilchiksung di Aula Setdakab Kantor Bupati yang kesimpulannya baru pada tahap pengambilalihan P2K itu dilaksanakan tanggal 16 Oktober 2023.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) atau Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawatan Kampung (PABPKamp) Kabupaten Aceh Singkil, Idrus Syahputra mengatakan, dirinya merasa ada yang tidak beres atas terbitnya SK Bupati Aceh Singkil itu.
“Sepertinya ada yang tidak beres. Hasil rapat fasilitasi konflik Pilchiksung di kantor bupati baru pada tahap pengambilan keputusan soal pengambilalihan P2K kampung. Pertanyaannya kenapa SK Bupati Aceh Singkil dengan No. 188.45/377/2023 tentang pengambilalihan tugas dan fungsi Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) di empat kampung tersebut terbit tanggal 13 Oktober,” katanya curiga.
Kecurigaan Idrus tidak hanya sebatas terbitnya SK Bupati itu. Ia juga curiga jika Pj. Bupati berada dibawah tekanan. Soalnya, kata Idrus, waktu tahapan pencoblosan tinggal 4 hari lagi. Seharusnya tidak perlu panitia kabupaten melakukan tindakan pengambilalihan P2K.
Persoalan P2K yang tidak beres di empat kampung tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak sebulan yang lalu. Artinya konflik antara P2K dengan masyarakat dan para calon keuchik ini sudah berlangsung lama. Namun, dibiarkan begitu saja tanpa penyelesaian.
"Jika ingin menyelesaikan atau mengambilalih masalah P2K, seharusnya sejak sebulan yang lalu, bukan ketika pemilihan keuchik hanya tinggal 4 hari lagi. Nah disini dapat di simpulkan P2K kabupaten gagal dalam memfasilitasi persoalan dilapangan,” terang Idrus.
Dikatakannya, pengangkatan atau pengambilalihan P2K oleh kecamatan yang menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir, SH akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati, akan berdampak pada persoalan hukum nantinya. Atau bisa dikatakan cacat hukum.
Sebab, sebut Idrus, menurut sepengetahuannya, hanya Badan Permusyawaratan Kampung (BPkamp) yang yang berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian P2K Kampung, hal itu tertuang dalam pasal 39 Qanun Aceh Singkil Nomor 4 tahun 2018 tentang BPKamp ayat 1 BPKamp membentuk panitia pemilihan keuchik serentak dan panitia pemilihan keuchik antar waktu.
Memang, lanjutnya, teknis yang dimuat dalam Perbup No.17 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian keuchik di Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana telah diubah dengan Perbup Aceh Singkil No. 25 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian keuchik terdapat kewenangan Panitia Kabupaten untuk memfasilitasi pengambilalihan P2K kampung kepada pihak kecamatan.
Kewenangan itu, beber Idrus tertuang pada pasal 3 (2) huruf d, namun tidak ada satu pasal pun dalam ketentuan tersebut.
(Jhonwer manik)