Polres Tanjungbalai Amankan Penumpang Kapal Fery Pemilik Narkotika

 



 

Polres Tanjungbalai Amankan Penumpang Kapal Fery Pemilik Narkotika

Senin, 23 Oktober 2023


Tersangka pelaku RE diamankan Saat Norkona Polres Tanjungbalai membawa sabu dari Port Dickson Malaysia tujuan Tanjungbalai. (Ist)

Metro7news.com|Tanjungbalai - Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial RE (37) warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat memiliki narkotika jenis sabu berat kotor 1,4 gram.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP. R. Silalahi mengatakan, pada Kamis (19/10/23) sekira pukul 19.00 WIB mengatakan, pada waktu itu, Kasat Narkoba mendapat informasi dari pihak Bea Cukai Tanjungbalai, telah mengamankan seorang pria penumpang Fery dari Malaysia tujuan Tanjungbalai yang membawa sabu.


Barang bukti yang diamankan dari pelaku RE.

Kemudian Sat Res Narkoba tiba di Kantor Bea Cukai bersama Opsnal, Kamis (19/10/23) pukul 19.00 WIB dan mengamankan pria tersebut bersama barang bukti satu bungkus plastik transparan kecil di duga sabu dengan berat 1,4 gram.


Serta satu pasang sepatu merk NB warna biru, satu pasang kaos kaki warna coklat, satu lembar boarding pass atas nama Rustam Efendi, satu buah paspor no.E4432192 atas nama Rustam Efendi dan satu unit HP Android merk Vivo warna biru hitam. 


Adapun kronologis dan keterangan yang diperoleh dari Pegawai Bea Cukai Tanjungbalai, pada tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, berdasarkan hasil analisa manifes penumpang kapal MV. INDOMAL EMPIRE, dari Port Dickson Malaysia, pada tanggal 19 Oktober 2023.


Dan petugas mencurigai terhadap beberapa penumpang berdasarkan pola perjalanan dan psa perjalanan penumpang dengan beberapa orang lain yang sama.


Selanjutnya dilakukan atensi terhadap beberapa penumpang tersebut untuk dilakukan profilling fisik dan pemeriksaan fisik dan barang bawaan lebih lanjut.


Setiba pemeriksaan terhadap tersangka RE didapati dia tidak menjawab pertanyaan wawancara dengan baik dan lancar sehingga dilakukan proses lanjutan berupa pemeriksaan badan dan didapati bungkus plastik berisi kristal bening didalam kaus kaki RE yang diduga narkotika jenis sabu (methamphetamine).


Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Kepada tersangka de kenakan pasal 113 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) lbh subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pungkas Kasat Narkoba.


(Dst7)