![]() |
| Terlihat, ditengah-tengah massa unjuk rasa, Ketua Umum DPP Pujakesuma, Eko Mas Supianto, SE, dan Ketua Pemberdayaan Perempuan Pujakesuma Kota Medan, Kompol (Purn) Hj. Trila Murni. (fitri) |
Metro7news.com|Medan - Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tipikor Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (20/04/2026).
Aksi massa yang datang dari Kabupaten Karo dan Kota Medan dan Deli Serdang itu, digelar untuk menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro, terpidana dalam kasus korupsi proyek video profil dan website desa.
Toni diketahui divonis satu tahun penjara dengan subsider dua bulan dan telah berkekuatan hukum tetap. Sekretaris Pujakesuma Kabupaten Karo, Kopral Jono, menilai terdapat kejanggalan karena kasus Toni dianggap serupa dengan Amsal Christy Sitepu yang justru divonis bebas.
"Aksi solidaritas bebaskan Toni Aji ini, kita melihat momentumnya Amsal Sitepu. Padahal sebenarnya kasusnya sama, bahkan Amsal itu pemilik perusahaan, sedangkan Toni hanya pekerja,” ujarnya Kopral Jono saat bersama masa unjuk rasa.
Lanjutnya, melihat kasus Amsal mendapatkan perhatian Komisi III dan divonis bebas, sementara Toni tidak viral di hukum. Padahal kasusnya sama, jaksanya sama.
Jono juga menyebutkan, keluarga Toni sempat mendapat penyampaian serupa seperti yang dialami Amsal, namun hasil akhirnya berbeda.
“Keluarga menyebut ada penyampaian untuk tidak memposting apa pun terkait kasus ini, nanti dibantu. Tapi kenyataannya tetap dituntut dan dihukum,” jelasnya.
Saat ini, Toni Aji Anggoro disebut telah menjalani dua pertiga masa tahanan per Maret 2026 dan diperkirakan bebas pada Juli mendatang. Meski demikian, Pujakesuma tetap menuntut pembebasan serta pemulihan nama baik Toni.
“Sebenarnya Toni ini sudah melewati dua pertiga masa tahanan dan akan bebas Juli. Tapi kami minta dalam momentum kasus Amsal ini, beliau bisa keluar dan nama baiknya dipulihkan,” ujarnya berharap, solidaritas ini akan menjadi upaya mendorong keadilan sekaligus membuka kembali perhatian publik terhadap kasus tersebut.
(fitri)
