-->

Notification

×

Iklan

Bangunan Bermasalah di Kota Medan Menjamur, Tiga Unit Bangunan Ruko di Jalan Bilal Diduga Tanpa PBG

Senin, 08 Juni 2026 | Juni 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T08:58:10Z
Bangunan Ruko 3 unit di Jalan Bilal, Kelurahan PBD 2, Kecamatan Medan Timur diduga belum mengantongi izin PBG. Juga terlihat matrial bangunan sampai memakan badan jalan.

Metro7news.com|Medan - Kota Medan menjadi lahan manis bagi developer-developer menjalankan bisnis properti. Sebabnya, bangunan-bangunan bermasalah seperti tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menjamur tanpa ada tindakan tegas dari Pemko Medan atau pihak DPRD Kota Medan selaku pengawas.


Misalkan, tiga unit bangunan Ruko di Jalan Bilal, Kelurahan PBD 2, Kecamatan Medan Timur, sudah 60 persen rampung belum juga terlihat izin PBG nya. Sayangnya, bangunan tersebut masih terus dikerjakan walaupun tidak mengantongi izin.


"Ini sangat disayangkan kalau dibiarkan berlanjut tanpa ada tindakan nyata dari yang berkompeten. PAD dari retribusi IMB akan terus anjlok dan tidak terpenuhi seperti yang diharapkan," ujar Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung saat diminta tanggapannya, Senin (8/6/2026).


Kita meminta kepada pihak berkompeten harus berani melakukan penindakan secara tegas terhadap bangunan-bangunan yang melanggar peraturan. Jangan hanya diam saja dan tebang pilih.


Parahnya lagi, matrial bangunan tersebut diletakkan sembarangan, tanpa mengindahkan pengguna jalan. Ini harus menjadi perhatian Pemko Medan.


(red)



×
Berita Terbaru Update