-->

Notification

×

Iklan

JURNALIS BARAK 1 NEWS DIKEROYOK DI PT SSM ACEH SINGKIL, Polisi : Pelaku Segera Ditangkap dan CCTV Sudah Diamankan

Senin, 07 September 2026 | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T13:39:18Z
Salah satu pelaku pengeroyokan berbaju warna Dongker

ACEH SINGKIL, Metro 7 News//

Tindakan kekerasan berupa penganiayaan terhadap jurnalis terjadi di lingkungan PT Singkil Sejahtera Makmur - SSM Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Peristiwa tersebut menimpa 3 orang warga, salah satunya April Siregar Kabiro http://barak1news.com, bersama Saor Manik dan Mulyadi.

Berdasarkan keterangan korban, kedatangan mereka ke perusahaan tersebut dengan niat baik untuk melakukan silaturahmi dan koordinasi terkait kemitraan.

"Kami datang baik-baik untuk koordinasi. Tapi tanpa sebab langsung diserang dan dipukuli secara membabi buta menggunakan tangan kosong," Kata April Siregar kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

April menjelaskan, pelaku penganiayaan adalah Naikman Cibro dkk yang merupakan pekerja sebagai bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) di PT SSM.

Fakta baru, saat kejadian berlangsung Humas PT SSM bernama Sahala Cibro berada di TKP dan menyaksikan serta merekam kejadian tersebut menggunakan handphonenya. Penganiayaan baru berhenti setelah Satpam PT SSM melerai di depan pintu gerbang perusahaan.
"Saya sempat keluar dari lokasi untuk mengamankan diri karena diancam akan dibunuh. Saat ini kami berada di pos satpam gerbang lokasi masuk pabrik. Saya minta kepada pihak perusahaan agar rekaman CCTV jangan sampai dihilangkan" tegas Regar.

Dalam kejadian tersebut, April Siregar mengalami memar di bagian ulu hati. Sementara Saor Manik mengalami pencekikan, pukulan di leher belakang, luka gores dan bengkak di bagian leher belakang. Korban Mulyadi juga mengalami luka.

Usai kejadian, para korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Singkil dengan Nomor Laporan: SKTBL/15/IX/2026/SPKT/POLRES ACEH SINGKIL.

Dalam laporan tersebut, selain Pasal 466 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan, April Siregar juga melaporkan dugaan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers karena dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Korban April Siregar dan Saor Manik juga telah menjalani Visum Et Repertum di RSUD Singkil dengan didampingi anggota Polres Aceh Singkil.

Terkait laporan tersebut, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H. Melalui AKP Muhammad Nur, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil menyatakan komitmennya. 
"Pelaku segera ditangkap dan CCTV sudah saya suruh anggota segera diamankan", ujar AKP Muhammad Nur.

"Kami mendesak Polres Aceh Singkil segera memproses hukum para pelaku. Ini bukan hanya penganiayaan, tapi juga bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers," tegas April.

Para korban berharap pihak manajemen PT SSM bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polres Aceh Singkil. (MC)
×
Berita Terbaru Update