Sejumlah warga Desa Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, resmi melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong / Pilkades Gunung Bakti Tahun 2026.
Laporan tersebut diserahkan kepada Panwas Kecamatan Sultan Daulat dan Panitia Pemilihan Kepala Kampong / P2K Gunung Bakti pada Rabu, 3 September 2026.
Pelapor atas nama SALAMUDINSYAH dan SUHARDI didukung 14 warga lainnya. Sasaran laporan adalah Calon Kepala Kampong No. Urut 1 a.n NASTI.
Dalam surat laporan, pelapor menduga Nasti tidak memenuhi syarat domisili sebagai calon Kades sesuai Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022 Pasal 21 ayat 2 huruf p.
Sebagai barang bukti, pelapor melampirkan 5 dokumen:
1. Data Pindah Datang Disdukcapil tertanggal 05-12-2024. Dalam data itu tertulis Nasti pindah dari Desa Tanjung Mulia, Kab. Pakpak Bharat ke Dusun Rahmat Bakti, Desa Gunung Bakti.
2. Fotokopi KK Baru No: 1175040512240003 terbit 5 Desember 2024.
3. Screenshot DPT Online KPU RI tanggal 02 September 2026 pukul 22.52 WIB. Dalam data tersebut nama NASTI masih terdaftar di wilayah TANJUNG MULIA, PAKPAK BHARAT dengan status “DATA VALID”.
4. Salinan Perwal No. 35 Tahun 2022
5. Daftar 14 Warga Pelapor yang dibubuhi tanda tangan.
"Dari data ini jelas. Yang bersangkutan baru 9 bulan berdomisili di Gunung Bakti. Sementara di data KPU masih masuk Pakpak Bharat. Kami minta P2K jujur dan adil," ujar Salamudinsyah selaku pelapor.
Dalam tuntutannya, warga meminta 3 hal kepada P2K:
1. Melakukan verifikasi dan evaluasi ulang terhadap berkas administrasi calon no urut 1.
2. Mendiskualifikasi calon no urut 1 jika terbukti melanggar.
3. Membatalkan hasil pemungutan suara Pilkades Gunung Bakti tanggal 1 September 2026.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua P2K Gunung Bakti belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. (MC)






