Warga Terdaftar DPT Pemilu Tapi Tidak Masuk DPT Pilchiksung, P2K Ketapang Indah Dinilai Tidak Profesional

 



 

Warga Terdaftar DPT Pemilu Tapi Tidak Masuk DPT Pilchiksung, P2K Ketapang Indah Dinilai Tidak Profesional

Jumat, 20 Oktober 2023

Praktisi Hukum Alfianda, SH. (Ist)

Metro7news.com|Aceh Singkil - Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan keuchik secara langsung (Pilchiksung), pada tanggal 08 Oktober 2023 sampai dengan 09 Oktober 2023 di Desa Ketapang Indah. 


Namun, diketahui banyak warga masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pilchiksung di desa tersebut. Berdasarkan DPT yang  diumumkan oleh P2K Desa Ketapang Indah jumlah pemilih sebanyak 1382 orang.


Parahnya, salah seorang warga Ketapang Indah yang tidak didata sebagai pemilih pada Pilchiksung Desa Ketapang Indah merupakan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 mendatang yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa tersebut.


Ketua PPS Desa Ketapang Indah untuk Pemilu 2024, Syafril Meuraxa, kepada media mengatakan, dirinya sangat terkejut dengan pengumuman DPT yang dibuat oleh P2K Ketapang Indah. 


Sebab, dalam DPT Pemilu yang sudah diumumkan KIP Kabupaten Aceh Singkil sejak Juni 2023 lalu dirinya sudah terdaftar dengan nomor urut 257.


"Padahal sebelumnya, mereka (P2K-red) pernah meminta data pemilih ke kita dan sudah kita berikan salinannya. Namun, anehnya sejak awal mula pendataan pemilih nama saya tidak dimasukan," ujarnya.


Ketika dikonfirmasi kepada P2K melalui wakil ketuanya, Fahmi mengatakan, bahwa jika pemilih tidak terdaftar dalam DPT Pilchiksung, maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilchiksung mendatang.


"Kan sudah kami umumkan mulai dari DPS dan tanggapan masyarakat," katanya.


Disinggung mengenai surat suara tambahan dua persen dari jumlah DPT, pihaknya mengatakan, bahwa surat suara tambahan tidak bisa digunakan untuk pemilih yang tidak terdaftar.


"Kalau untuk surat suara tambahan dua persen tidak bisa digunakan untuk pemilih, itu hanya untuk mengganti surat suara rusak," jelasnya.


Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Alfianda, SH mengatakan, bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat yang diatur dalam Qanun dan Peraturan Bupati (Perbup), berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan keuchik.


"Jika warga tidak didaftarkan sebagai pemilih, padahal syaratnya terpenuhi sebagaimana ketentuan Qanun dan Perbup, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan menghilangkan hak pilih orang lain dan berpotensi akan timbulnya gugatan hukum kepada P2K. Karena kalau merujuk DPT Pemilu 2024 yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai warga kampung yang mempunyai hak pilih," Jelas Alfian.


Ditambahkannya, bahwa pemilihan keuchik harus dilaksanakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.


"Prinsip langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil itu sudah termuat jelas dalam ketentuan pasal 78 Qanun Kabupaten Aceh Singkil No. 7 Tahun 2015 dan pasal 31 Perbup Aceh Singkil No. 17 Tahun 2021, jadi dalam hal ini saya melihat P2K sebagaimana penyelenggara Pilchiksung tidak melaksanakan prinsip jujur dan adil, karena ada warga yang tidak didata sejak awal," tutupnya.


(jhonwer manik)