Perang Total Terhadap Narkoba, BD Sabu Kembali Digulung Sat Narkoba Polres Tanjungbalai


 

Perang Total Terhadap Narkoba, BD Sabu Kembali Digulung Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

Sabtu, 18 November 2023

Tersangka pelaku bandar Narkoba yang berhasil diamankan pihak Satnarkoba Polres Tanjungbalai beserta dengan barang buktinya. (Ist)

Metro7news.com|Tanjungbalai - Lagi dan lagi, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai benar-benar menyatakan perang total terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di Kota Kerang.


Kali ini, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggulung Z alias J (33) warga Jalan Burhanudin Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, yang berprofesi sebagai penjual narkotika jenis sabu. 


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK.MM melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi mengatakan, Z alias J berhasil diringkus saat memberikan sabu kepada petugas yang menyamar menjadi pembeli di Jalan Arpan Arsyad Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Rabu (15/11/23) lalu sekira pukul 22.30 WIB. 


Lebih jauh, AKP R. Silalahi menerangkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 15,03 gram sabu yang dibungkus dengan plastik klip sedang, uang tunai senilai 1,2 juta rupiah dan 120 ribu rupiah yang diakui oleh tersangka bahwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan Narkoba. 


Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas yang didampingi oleh Keplik setempat menemukan 1 timbangan elektrik besar berwarna hitam, 4 pack plastik klip transparan kosong, 1 unit android merk Xiaomi, 1 timbangan elektrik besar warna silver, 3 timbangan elektrik kecil dan 2 buah pipet yang diruncingkan. 


Dari hasil interogasi, Z alias J mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial H yang masih dalam pengejaran petugas. Z alias J beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 


"Satres Narkoba Polres Tanjungbalai akan terus memberikan tindakan tegas kepada seluruh pelaku kejahatan Narkoba. Hal tersebut merupakan komitmen kami dalam perang total terhadap Narkoba di kota ini. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 Ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika," terang Kasat.


(Dst7)