Bidan Lolos Verifikasi Berkas dan Lulus PPPK 2023, Diduga Manipulasi Data STR Tidak Aktif


 

Bidan Lolos Verifikasi Berkas dan Lulus PPPK 2023, Diduga Manipulasi Data STR Tidak Aktif

Selasa, 26 Desember 2023

STR tidak aktif (Kanan) lolos verifikasi berkas dan lulus seleksi PPPK Madina Tahun 2023. Dan STR tidak aktif (Kiri) dan tidak lolos verifikasi berkas.

Metro7news.com|Madina - Lulusnya salah seorang bidan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 yang diduga kuat Surat Tanda Regustrasi (STR) telah mati dan lolos verifikasi, berkas itu tanggungjawab siapa.


Pemikiran itu melintas di benak masyarakat mengapa sampai bisa lolos karena STR dalam proses penerimaan PPPK bidang kesehatan adalah hal yang paling mutlak.


Sebab, berdasarkan temuan yang diperoleh wartawan, banyak calon peserta PPPK kesehatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang gugur dan tidak lolos saat verifikasi berkas, karena STR yang didaftarkan masa berlakunya telah mati.


Seperti halnya yang dialami salah seorang Bidan berinisial EY dengan nomor STR 0202 5 2 2 18-2274475 dengan sertifikat kompetensi nomor 5267/PD-IBI/REKOM-STR/XII/2017 masa berlaku 26 Juni 2023, yang dalam verifikasi berkas kemarin dinyatakan tidak lolos karena STR yang didaftarkannya dalam berkasnya telah lewat masa berlakunya.


[caption id="attachment_10063" align="alignnone" width="828"] Bidan EY yang gagal seleksi administrasi karena STR masa berlaku telah mati.(ist)[/caption]


Namun berbeda dengan yang dialami oleh KNP seorang Bidan dengan STR nomor 0202 5 2 2 18-2274618 dengan sertifikat nomor 5175/PD-IBI/REKOM-STR/XII/2017, masa berlaku 01 Mei 2023 yang dinyatakan lolos verifikasi berkas dalam seleksi administrasi dan akhirnya lulus pengumuman penerimaan PPPK kesehatan 2023 Kabupaten Madina, Jum’at (22/12/23) kemarin dengan nomor surat : 810/2642/BKPSDM/2023.


Adanya dugaan manipulasi data peserta seleksi pengadaan PPPK Madina 2023 bidang kesehatan pun menyeruak karenanya. Sebab, STR yang notabene harus di lakukan scaning aslinya itu mengapa bisa yang telah masa berlakunya mati, lolos dari verifikasi berkas. Dan ini tanggungjawab siapa.


Sementara itu, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi ialah memiliki STR yang masih aktif, berikut ini persyaratan khusus pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023.


1. Memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, memiliki pengalaman kerja sesuai dengan JF Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.


2. Memiliki STR aktif dan masih berlaku (bukan STR Internship) bagi JF yang dipersyaratkan STR pada saat pelamaran.


3. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF, Diktum Kelima, setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut ;

a. Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama.

b. Paling singkat 3 tahun untuk jenjang muda.

c. Paling singkat 5 tahun untuk jenjang madya.

d. Paling singkat 7 tahun untuk jenjang utama.


4. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.


5. Bagi pelamar Dokter, pengalaman kerja sebagai Dokter internship dapat diperhitungkan sebagai pengalaman masa kerja.


6. Bagi pelamar penyandang disabilitas ;

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki kualifikasi pendidikan dan STR sesuai ketentuan dalam SE Dirjen Nakes.

b. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut ;

- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.


c. Jenis dan derajat disabilitas serta jenis JF yang dapat dilamar penyandang disabilitas dikembalikan kepada kebijakan masing-masing instansi.


(MSU)