Dugaan Persekongkolan ASDP Sibolga Dengan Perusahaan Pelayaran Swasta Sibolga


 

Dugaan Persekongkolan ASDP Sibolga Dengan Perusahaan Pelayaran Swasta Sibolga

Kamis, 11 Januari 2024

Terlihat lebih kurang  8 mobil tangki Pertamina yang membawa pasokan Gas Elpiji ke Pulau Nias, menggunakan sarana penyeberangan kapal swasta.

Metro7news.com|Medan - Ketua DPW JPKP Sumatra Utara, Rudy Chairuriza Tanjung mensinyalir adanya dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh ASDP Sibolga dengan sebuah perusahaan pelayaran swasta di Sibolga. Hal itu disampaikan Rudi kepada wartawan, Kamis (11/01/24).


Dugaan itu papar Rudy, didapatnya saat DPW JPKP Sumut dan DPD JPKP Sibolga mengamati suasana penyeberangan di Pelabuhan Penyebrangan Sambas, 10 Januari 2024 lalu. Dimana terdapat tidak kurang dari 8 mobil tangki Pertamina yang membawa pasokan Gas Elpiji ke Pulau Nias, menggunakan sarana penyeberangan kapal swasta, yang juga digunakan oleh ratusan masyarakat umum sebagai transportasi penyeberangan ke Pulua Nias. 


Penggunaan kapal penyeberangan umum milik swasta, yang diduga melahirkan  praktik persengkokolan itu, sepertinya sudah berlangsung sangat lama, dan berjalan mulus karena ada permainan antara Pertamina dan perusahaan penyeberangan. 


“Jika ditemukan dana penyeberangan yang digunakan Pertamina, diatas tarif penyeberangan yang telah ditetapkan pemerintah, maka perlu dilakukan pengusutan terhadap pengunaan anggaran yang digunakan oleh Pertamina," papar Rudi Chairuriza Tanjung. 


Rudy Chairuriza Tanjung, SH selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara mengatakan, perbuatan yang dilakukan pihak Pertamina, ASDP Pelabuhan Sambas Belawan serta Perusahaan Pelayaran Swasta tersebut, telah melanggar hukum sebagaimana tertuang Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 16 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan pasal 3, 4 dan 29.


Dalih pihak ASDP hal tersebut diperbolehkan karena adanya Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor : HK.103/2/19/DJPL Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelayakan Angkutan Kapal. 


Ingat, peraturan tersebut digunakan cuma aturan toleransi kepada pengangkutan BBM ke daerah terpencil jika tidak ada kapal-kapal yang tidak punya spesifikasi khusus. Pertanyaannya, apakah Sibolga tidak punya kapal khusus.


Dan yang bukan kapal khusus bila mengangkut Truck Bahan Bakar yang termasuk golongan benda berbahaya tersebut juga harus melewati proses pemeriksaan Marine Inspektur tentang kelengkapan alat-alat keselamatan dan pencegahan. Jika terjadi sesuatu insiden yang tidak di inginkan dan barang-barang berbahaya itu wajib ada Laporan Asal Barang (LAP).


Dan yang paling utama yakni, kapal itu juga tidak boleh menerima atau mengangkut penumpang. Artinya kapal itu khusus bawa- barang berbahaya itu saja, tidak boleh ada penumpang. 


Dan semalam, Linton Sihotang selalu Ketua DPD JPKP Sibolga sempat menentang keras Truck Pertamina membawa gas tersebut untuk naik ke kapal swasta tersebut, akan tetapi dihalangi oleh pihak ASDP. 


Maka terkait hal itu, JPKP Sumatera Utara telah menyampaikan laporan ini kepada Bapak Maret Samuel Sueken selalu Ketua Umum JPKP untuk menindaklanjuti proses laporan kami tersebut ke tingkat pemerintah pusat, agar mendapatkan atensi yang serius, sebelum jatuhnya korban manusia yang tidak berdosa akibat kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.


Sampai berita diturunkan wartawan belum berhasil menghubungi pihak Pertamina, ASDP Sibolga serta perusahaan penyeberangan swasta publik yang mengangkut mobil tanki itu. 


(alf)