Dahsyat, Hampir Setiap Hari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap BD Sabu


 

Dahsyat, Hampir Setiap Hari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap BD Sabu

Rabu, 27 Maret 2024


Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus tersangka pelaku bandar sabu di Jalan Santun Lingkungan IV TB Kota IV, Tanjungbalai Utara. 

Metro7news.com|Tanjungbalai - Seperti tak pernah jera, itulah kata yang pas dilabelkan kepada para bandit narkoba di Kota Kerang. Betapa tidak, hampir setiap hari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pelaku kejahatan tindak pidana narkotika, namun pelaku lainnya masih terus saja ada.


Selasa (26/03/24), Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali melakukan penangkapan terhadap AS alias Abu (39) warga Jalan Nila Lingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. AS diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu yang ditangkap di Jalan Santun Lingkungan IV TB Kota IV, Tanjungbalai Utara. 


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba, AKP R.Silalahi, SH menerangkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait tindak tanduk AS yang sangat meresahkan. 


Berdasarkan info tersebut, Opsnal Satres Narkoba pun langsung melakukan penyelidikan dan menemukan AS yang tengah berada di Jalan Santun. Tak ingin buruannya lari, petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AS. 


Dari tangan AS, petugas berhasil mengamankan 46,86 gram sabu yang dikemas dalam puluhan paket yang kemudian diberi beberapa kode oleh penyidik. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 buah dompet merah, 2 pipet runcing, uang tunai 2,6 juta rupiah dan 1 timbangan elektrik berwarna silver.


Saat diinterogasi, AS mengakui bahwa narkoba tersebut dia dapat dari seorang lelaki berinisial M (Lidik) sebanyak 30 gram dengan harga 400 ribu rupiah per gram yang akan dibayar setelah sabu laku terjual.


AKP R.Silalahi menambahkan, mendapat info dari AS, petugas pun kemudian melakukan pengejaran ke rumah M, namun petugas tidak menemukan barang bukti terkait narkotika disana. 


"Terhadap AS Alias ABU beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.


(Humas/ds)