Pembagian BLT di Desa Butar Terkesan Tidak Tepat Sasaran


 

Pembagian BLT di Desa Butar Terkesan Tidak Tepat Sasaran

Sabtu, 02 Maret 2024

Tokoh Masyarakat Kampung Butar, Kecamatan Khuta Bharu, Kabupaten Aceh Singkil, saat di konfirmasi awak media ini.

Metro7news.com|Aceh Singkil - Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa harus dilakukan hati-hati, dan terbuka atas segala potensi pertambahan penerima manfaat. Penyalurannya juga harus sesuai aturan yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah di desa.


Hal ini disampaikan oleh Kemal Brutu, Mustin, dan Suadi selaku Tokoh Masyarakat Kampung Butar, Kecamatan Khuta Baharu, saat di konfirmasi oleh awak media ini, disalah satu warung kopi di Kampung Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu (02/03/24).


Memang seyogyanya dan kita berharap bahwa BLT-DD sesuai yang diarahkan oleh pemerintah akan benar-benar menyentuh kepada masyarakat sesuai dengan kreteria yang ditetapkan dan untuk meminimalisir kesalahan data atau sasaran memang dibutuhkan peran serta pendamping desa, dan pendamping kecamatan yang dalam keseharian bersentuhan langsung dengan masyarakat. 


"Saya juga berharap pemerintahan desa dalam mengambil keputusan berpedoman kepada petunjuk teknis terkait BLT-DD.” jelas Mustin.


Selanjutnya, Suadi juga menambahkan, dalam upaya agar penyaluran BLT yang bersumber dari Dana Desa tepat sasaran, maka seyogyanya mekanisme pendataan calon penerima manfaat tersebut dilaksanakan oleh Tim Relawan Covid Desa  atau yang dikenal gugus dengan gugus Covid 19 tingkat desa. 


Jika pendataan yang dilakukan oleh Tim Relawan Covid sudah dilaksanakan, maka data yang memuat nama-nama tersebut dibahas melalui Musdesus untuk disepakati sebagai yang berhak menjadi calon penerima atau dikeluarkan dari data calon penerima. Apabila dianggap tidak berhak mendapatkan bantuan tersebut.


"Malah di Kampung Butar ada dalam satu keluarga penerima BLT dua orang dan ada dua KK, yang statusnya perangkat kampung juga penerima manfaat BLT," ungkap Suadi


Selanjutnya, Kemal Brutu mengatakan, data calon penerima BLT yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa khusus selanjutnya disampaikan ke tingkat kecamatan dan disitulah nanti akan dilakukan validasi kembali melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta data bantuan lainnya.


Apabila nama-nama tersebut belum menerima bantuan lain atau sudah, maka calon penerima akan di SK kan oleh camat sebagai finalisasi data yang berhak menerima BLT Dana Desa.


Penerima BLT Dana Desa akan mendapat bantuan senilai 300 ribu perbulan, terhitung mulai dari bulan Januari, sampai dengan bulan Desember 2024.


Di Kampung Butar diduga banyak ketimpangan, terkait dengan penerima manfaat BLT, dimana ada beberapa perangkat desa yang menerima BLT. Sedangkan yang layak menerima, BLT di abaikan oleh Kepala Kampung Butar.


Terkesan dalam hal ini camat, dan pendamping kecamatan, tutup mata, dan tidak, menggubris, terkait dengan permasalahan ini. Sementara, kami dari pihak masyarakat Butar sudah beberapa kali mengadukan masalah ini kepada camat dan pendamping kecamatan. Agar masalah ini di selesaikan.


"Namun sampai hari ini masalah ini tidak juga kunjung di selesaikan oleh mereka," kata Kemal Brutu kepada awak media, sembari mengatakan kami atas nama masyarakat Butar meminta kepada Kadis (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil, agar secepatnya menyelesaikan masalah ini agar supaya penerima manfaat BLT, Kampung Butar benar-benar tepat sasaran.


(Jhonwer manik)